Bengkayang, IndoTimeNews.com – Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., M.M., menghadiri launching tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) tahun 2025, bersama Forkopimda di Perusahaan PT. Patiware. Kamis (23/1/2025).
Dalam sambutannya marilah bersama-sama memanjatkan puji dan syukur kehadiran tuhan yang maha kuasa, karena berkat dan rahmatnya pada hari ini masih di berikan kesempatan dan kesehatan untuk hadir pada acara launching tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility ( CSR ) tahun 2025, dalam suasana yang berbahagia dan penuh tanggung jawab.
Sementara tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat.
“Perlu kita pahami juga bahwasanya konsep tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR dilatar belakangi oleh pemikiran bahwa perusahaan merupakan bagian atau anggota dari masyarakat yang memilki tanggung jawab terhadap masyarakat sehingga perusaahan mempunyai tanggung jawab kepada masyarakat, tanggung jawab sosial dan lingkungan lingkungan perusahaan atau CSR merupakan tanggung jawab moral perusahaan kepada masyarakat. Yang dapat di arahkan kepada kepentingan masyarakat sekitar dan pemerintahan daerah,” ucapnya.
Dengan mengalokasikan dana yang di dapat dari keuntungan dan atau di perhitungkan sebagai biaya perusahaan yang pelaksana nya dilakukan dengan memperhatikan kewajaran dan kepatutan.
Dalam mewujudkan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR secara optimal di Kabupaten Bengkayang.
Saat ini Pemerintah kabupaten bengkayang tengah mengatur mekanisme pelaksana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang jelas dan bersinergi dengan pembangunan daerah melalui peraturan daeran dan peraturan bupati yakni peraturan daerah nomor 11 tahun 2014 dan peraturan daerah nomor 3 tahun 2014 telah mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atah CSR dan menjabarkan nya dalam peraturan bupati nomor 12 tahun 2015.
Terbatasnya dana yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk pembangunan menuntut adanya terobosan yang inovatif dalam penyediaan alternatif sumber pendanaan.
Salah satunya adalah dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atah CSR. Keterlibatan pihak ketiga merupakan bagian dari pendekatan partisipatif dalam pelaksana pembangunan.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekda Kabupaten Bengkayang, Yustinus, S.E., M.M.,
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Toni Pangeran, S.H., Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bengkayang, Dody Waluyo, S.S.T.P., M.Si., Dandim 1209/Bky diwakili Danramil 1209-03/Sry, Kapten Inf SP Sitinjak, Kapolres Bengkayang diwakili Kapolsek Sungai Raya Kepulauan, Iptu Arijito Tri Susanto Hutagaol, Danlanud Harryhadi Soemantri diwakili Ba Pultar Perkara Kum Serda Mukhtar Effendy, Plt. Camat Sungai Raya Kepulauan Usman Yahya, S. Hut.M, Pimpinan PT. Patiware RH Perkebunan, Haris, Pimpinan PLTU Kalbar 3, Slamet Mujiraharjo, Pimpinan PLTU Kalbar 1 GCL, Kepala Desa Sungai Raya, Darmadi, S.H, Kepala Desa Karimunting, Iskandar, S.Pd, Kepala Cabang Bank Kalbar Bengkayang, Dede Hari Purnama.