banner 728x90 banner 728x90

200 Pulau Terjual Laris: Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

  • Bagikan

Jakarta, IndoTimeNews.com – Pengungkapan bahwa lebih dari 200 pulau di Indonesia telah diprivatisasi dan diperjualbelikan menjadi isu yang mengguncang publik. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat bahwa privatisasi ini banyak terjadi di kawasan strategis seperti DKI Jakarta dan Maluku Utara. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana hal ini bisa terjadi, dan apa dampaknya bagi kedaulatan bangsa?

Privatisasi Pulau: Penjualan Kedaulatan Negara?

Dalam pandangan Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila, tindakan penjualan pulau atau privatisasi wilayah laut dapat dikategorikan sebagai subversi. Subversi, dalam konteks ini, adalah upaya yang secara langsung atau tidak langsung meruntuhkan struktur kekuasaan negara. Menjual pulau bukan hanya sekadar transaksi ekonomi, tetapi bentuk pengikisan kedaulatan wilayah Indonesia yang berpotensi membawa konsekuensi serius.

Latar Belakang Privatisasi

Privatisasi pulau terjadi melalui berbagai skema, seperti sertifikasi lahan, reklamasi pantai, dan pengalihan kepemilikan kepada korporasi atau individu asing. Beberapa faktor yang memfasilitasi fenomena ini adalah:
1. Celah Regulasi dan Penegakan Hukum yang Lemah:
Sertifikasi wilayah laut yang seharusnya ilegal masih terjadi karena keterlibatan oknum di tingkat kota, kabupaten, provinsi, hingga kementerian. Misalnya, keluarnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) di kawasan pesisir menunjukkan lemahnya kontrol negara.
2. Minimnya Transparansi dalam Tata Kelola Wilayah:
Tidak ada audit menyeluruh terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memungkinkan pengembang atau individu tertentu mengambil alih wilayah strategis secara ilegal.
3. Kepentingan Ekonomi yang Mengorbankan Kedaulatan:
Proyek reklamasi, pengembangan properti, dan investasi asing sering kali dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip perlindungan wilayah. Namun, di balik itu, ada potensi besar untuk penyalahgunaan, seperti pencucian uang dan penyelundupan narkoba.

Dampak Negatif Privatisasi Pulau
1. Ancaman Terhadap Kedaulatan Wilayah
Menjual pulau sama dengan memberikan kontrol kepada pihak asing atas wilayah strategis Indonesia. Ini berbahaya karena membuka peluang bagi masuknya kejahatan lintas negara
2. Kerusakan Lingkungan
Privatisasi sering kali diikuti oleh reklamasi yang merusak ekosistem pesisir. Hancurnya habitat laut tidak hanya mengancam lingkungan tetapi juga mata pencaharian nelayan lokal yang bergantung pada sumber daya alam ini.

Penulis: Sumber : Pemuda NasionalEditor: Libertus Sumber Berita
  • Bagikan