Sanggau, IndoTimeNews.com – Polres Sanggau dari Satuan Reskrim mengamankan satu orang Pelaku inisial DL Als DM yang diduga memiliki dan menyimpan 5 (lima) buah karung yang berisikan 106,5 (seratus enam koma lima) Kg sisik Trenggiling.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Rahmadhan dan didampingi IPDA Budhi Wicaksono, S.H., selaku Kanit Tipidter Polres Sanggau bersama anggota Aiptu Suyatno dan Brigadir Nanang Dwi Rachmadi

Menurut Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah,S.H.,S.I.K., mengatakan bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025, sekira pukul 15.15 Wib Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/13/I/2025/Reskrim, tanggal 25 Januari 2025, Sat Reskrim Polres Sanggau melakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana “Orang perseorangan yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi” di rumah Pelaku atas nama DL Als DM di Desa Teraju, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/A/4/I/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SANGGAU/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 27 Januari 2024.
Menurut Suparno mengatakan
Barang Bukti yang diamankan berupa
5 (lima) buah karung yang berisikan 106,5 (seratus enam koma lima) Kg sisik Trenggiling. 1 (satu) buah timbangan kapasitas 15 Kg warna abu – abu. 1 (satu) unit handphone merek Realme C31 warna biru dengan Kartu Sim No. 0821-5832-1634, IMEI 1 No. 863874064466315 dan IMEI 2 No. 863874064466307.
“Kemudian Pelaku an. DL Als DM beserta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau guna dilakukan proses lebih lanjut,” tutupnya.