banner 728x90 banner 728x90

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan Ganja Dikamuflase Dengan Buah-Buahan

  • Bagikan

Jakarta, IndoTimeNews.com – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggalkan penyelundupan narkotika jenis ganja jaringan antar provinsi (Mandailing-Jakarta).

Tersangka D dan I, berperan
sebagai kurir, diamankan di jalan
area Kinali, Pasaman Barat,
Sumatera Barat. Tersangka
lainnya, S ditetapkan
sebagai DPO.

Dua tersangka berperan sebagai kurir berinisial D dan I ditangkap petugas di di jalan area Kinali, Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Mingg (16/2/25).

Rencananya narkotika jenis ganja ini dikirim dari Mandailing Natal ke Jakarta melalui jalur darat menggunakan mobil boks.

Tersangka adalah sindikat
narkotika jenis ganja antar
provinsi (Mandailing-Jakarta).
Barang bukti 74 Kg jenis ganja
dalam karung dikamuflasekan
dengan buah-buahan.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal
132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling
singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal
Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

  • Bagikan