Keterangan Foto: Ilustrasi Foto
Sanggau, IndoTimeNews.com – Kasus pembunuhan sadis menggegerkan warga Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada hari Kamis, 27 Februari 2025.
Seorang pria berinisial AG (27) tega menghabisi nyawa teman wanitanya berinisial LI (25) di belakang rumahnya di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.
Kejadian ini bermula dari pesta sabu di di lakukan tersangka dan korban bersama kawan-kawannya di salah satu rumah.

Menurut Waka Polres Sanggau, Kompol Yafet Efraim Patabang saat Press rilis dengan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K.,S.I.K.,M.A., Kasi Humas AKP Keken Sukendar, Kanit 1 Reskrim Ipda Richson Artanta Gurning, S.Tr.K., dan Kanit Reskrim Polsek Sekayam IPDA Nandang Hermawandi, S.H., M.H.
Tersangka AG menghabisi nyawa korban LI dengan menggunakan Tali bekas jemuran dengan panjang kurang lebih 3 (tiga) meter dengan cara mengikat tali tersebut di leher korban LI dan mendorong kepala bagian belakang korban dengan menggunakan kaki kanan korban selama kurang lebih 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) menit sehingga korban tidak bisa bernafas dan setelah itu korban LI dibaringkan terlentang di tanah dan untuk memastikan lagi bahwa korban LI sudah tidak bernyawa, tersangka AG mengambil pisau yang ada di dalam rumah tersangka AG dan menusuk leher korban LI sebanyak 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) kali.
MOTIF
Tersangka AG merasa sakit hati terhadap korban L karena menolak untuk berhubungan badan.
AWAL MULA KEJADIAN
Sekira pukul 07.30 Wib Tersangka AG bertemu dengan dengan Sdr. DS di pasar Nekut dan pada saat bertemu, Sdr. DS mengajak Tersangka AG untuk nyabu di rumah Sdr. DS yang beralamat di Dusun Balai Karangan Rt/Rw 003/000, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Kemudian Tersangka AG pulang ke rumahnya dengan niat membawa makanan untuk dimakan di rumahnya Sdr. DS.
Sekira pukul 09.30 Wib Tersangka AG berangkat dari rumahnya pergi menuju ke rumah Sdr. DS dengan membawa 4 (empat) potong tempe mentah, sesampainya di rumah Sdr. DS, tersangka AG disuruh untuk mengambil paket sabu ke Sdr. A di Dusun Nekut, Desa Balai Karangan I, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Kemudian pada pulul 09:45 WIB Tersangka AG bersama saudara J pergi untuk mengambil paket sabu-sabu di tempat saudara A dan Sdr. A langsung memberikan paket seperempat dan hanya diberi cuma-cuma (gratis), selanjutnya tersangka AG dan saudara J membawa paket sabu tersebut ke rumah Sdr. DS.
Sekira pukul 10.00 Wib Tersangka AG, beserta Sdr. DS, Sdr. J dan korban LI langsung melakukan kegiatan nyabu bersama di rumah saudara DS yang beralamat di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, yang mana tersangka AG hanya mendapat dua kali hisap selanjutnya Sdr. DS menyuruh Tersangka AG mencari sayur untuk menambah menu makan, kemudian Tersangka AG mengatakan bahwa di belakang rumah Tersangka AG ada sayur ubi kemudian Tersangka AG mengajak Korban LI untuk mengambil sayur ubi di belakang rumah Tersangka AG. Kemudian Sdr. DS juga menyuruh KORBAN LI untuk ikut Tersangka AG mengambil sayur di rumah tersangka.
Sekira pukul 10.30 Wib Tersangka AG dan Korban L pergi bersama menggunakan Sepeda motor mio soul GT warna biru.
Sekira pukul 10.45 Wib Tersangka AG dan Korban L tiba di rumah Tersangka AG dan terjadilah percakapan sebagai berikut :
Tersangka AG : Lis aku lagi pengen ini ayok lah
Korban LI : Jangan ri aku udah punya DS
Tersangka : okelah kalu begitu Lis carilah daun ubi di belakang rumah aku
Mendengar korban LI menolak ajakan Tersangka untuk berhubungan badan timbul rasa sakit hati dari diri tersangka kemudian timbul niat Tersangka untuk menghabisi / membunuh Korban LI.
Selanjutnya Tersangka AG memiliki ide/niat untuk menghabisi/membunuh korban LI dengan menggunakan tali bekas jemuran yang tersimpan di atas gerobak argo warna merah yang ada di belakang rumah tersangka.
Tersangka mengambil tali tersebut dan langsung menghampiri korban yang mana pada saat itu Korban sedang mengambil sayur ubi dengan posisi jongkok di tanah. Selanjutnya dari belakang korban, Tersangka langsung menjeratkan leher korban menggunakan tali yang sudah diambilnya tersebut.
Agar tali yang dijerat oleh tersangka AG tidak lepas dari leher Korban, tersangka mendorong/menginjak menggunakan kaki kanannya dipundak korban dengan durasi kurang lebih 5 sampai 7 menit. Kemudian Tersangka melepaskan tali yang dijeratnya di leher korban dan tersangka memegang leher korban untuk memastikan bahwa Korban sudah tidak bernyawa.
Namun dikarenakan tidak puas dan ragu Tersangka masuk ke dalam rumah dengan tujuan untuk mengambil pisau dan kembali menghampiri Korban dan langsung menusuk leher korban, menyayat leher korban sebanyak kurang lebih 4 sampai 6 kali dengan menggunakan tangan kanan.
Setelah itu tersangka mengikat tangan dan kaki korban dengan tali bekas jemuran dan menyeret korban ke hutan yang ada di belakang rumah tersangka AG yang berjarak kurang lebih 10 sampai 15 m. Selanjutnya mayat korban ditutupi dengan menggunakan rumput dan dedaunan yang ada di sekitaran lokasi.
Selanjutnya tersangka kembali masuk ke dalam rumah dengan tujuan mau mengambil air menggunakan ember warna hitam yang bertujuan untuk membersihkan bekas darah milik korban setelah 5 kali tersangka bolak balik mengangkut air untuk membersihkan darah tersebut. selanjutnya tersangka pergi menuju kamar mandi untuk membersihkan diri.
BARANG BUKTI YANG SUDAH DIAMANKAN :
1 utas tali tambang jenis plastik warna putih diameter panjang ± 2 meter.
1 helai baju kaos warna hitam bertuliskan LONDON (baju milik pelaku).
1 ember plastik warna hitam.
1 helai jaket jenis parasut berwarna hijau bertuliskan REBEL ID clothing company (jaket yg di gunakan korban).
1 helai baju tidur warna hitam bermotif daun berlengan pendek les putih (yg di gunakan korban).
1 helai celana panjang kain berwarna hitam (yg di gunakan korban).
1 helai celana dalam warna hitam bermerk CALVIN KLEIN (yg di gunakan korban).
1 unit motor merk YAMAHA SOUL warna biru putih dengan Nopol KB 65XX MN (yg di gunakan pelaku membawa korban ke rumah ).
1 bilah pisau warna silver.
1 unit gerobak warna merah (tempat pelaku mengambil tali unt menjerat korban ).
PASAL YANG DI LANGGAR :
Pasal 338 KUHPidana, :
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”