Polres Sanggau, Polda Kalbar, IndoTimeNews.com –
Polsek Kembayan, Polres Sanggau kembali berhasil ungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu di wilayah hukum Polsek Kembayan. Dugaan tindak pidana narkotika yang diduga seorang bandar sabu wilayan di Dusun Tanjung Merpati, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis 27/2/2025.
Selanjutnya Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan Penyelidikan oleh anggota Polsek Kembayan.
Kapolsek Kembayan AKP Efendy, S.H., memimpin langsung dalam penangkapan terduga pelaku tersebut sekira pukul 17.00 Wib. Dan berhasil mengamankan yang diduga Pelaku inisial MWS Alias W.
Barang bukti yang berhasil di sita dari pelaku antara lain berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berklip berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 23,29 Gram, 1 (satu) kantong plastik warna putih, Lakban coklat dililit dengan lakban warna hitam, 1 (satu) kotak rokok merk LUCKY STRIKE, 1 (satu) buah HP merk samsung warna hitam, Uang sejumlah Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Mio125 tanpa plat nomor kendaraan warna biru kombinasi hijau stabilo.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kembayan guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Kembayan AKP Efendy, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H di wilayah hukum Polsek Kembayan.