banner 728x90 banner 728x90

Tujuh Pelaku Kasus Arisan Get di Sekadau di Jerat Dengan Pasal Penipuan

  • Bagikan

Sekadau, IndoTimeNews.com – Kasus “Arisan Get” yang menyita perhatian publik hingga viral di media sosial, di wilayah hukum Polres Sekadau, Polda Kalbar.

Hingga 21 Januari 2025, sebanyak 15 korban telah melapor, dengan jumlah terlapor mencapai 6 hingga 7 orang. Pihak kepolisian mengindikasikan bahwa jumlah korban dan terlapor dapat bertambah seiring berjalannya penyelidikan.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto, mengadakan konferensi pers terkait kasus “Arisan Get” di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Jalan Merdeka Timur, Kabupaten Sekadau, Selasa (4/3/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Sekadau menekankan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini secara transparan dan profesional.

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh “Arisan Get” diimbau untuk segera melapor ke Polres Sekadau guna mempercepat proses penyelidikan dan penegakan hukum.

“Kami berkomitmen akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selain itu berupaya agar tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi,” pungkasnya.

Untuk para pelaku di jerat dengan pasal undang-undang penipuan yang menimbulkan kerugian dengan cara ingin memperkayakan diri dan akan menjalani poses hukum sesuai yang berlaku.

“Dari sisi hukum, pelaku akan dijerat dengan pasal penipuan, yang umumnya merujuk pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, tergantung pada modus operandi yang digunakan,” tutupnya.

  • Bagikan