SPBU di Kabupaten Sanggau Pastikan Penjualan BBM Sesuai Prosedur

  • Bagikan

Sanggau, IndoTimeNews.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sanggau menegaskan bahwa seluruh proses penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh salah satu pengelola SPBU di Kabupaten Sanggau sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Menurut pengelola SPBU 64.785.04, menjelaskan bahwa dalam melayani masyarakat, baik yang menggunakan jalur darat maupun sungai, pihaknya tetap berpegang pada aturan yang telah ditetapkan.

“Dalam penjualan BBM, kami tidak menyalahi aturan dan selalu mengutamakan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Baik untuk pelanggan yang datang langsung melalui jalur darat maupun mereka yang menggunakan jalur sungai, semuanya kami layani dengan prosedur yang benar,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya menambahkan bahwa untuk distribusi BBM ke pelanggan yang menggunakan jalur sungai, SPBU hanya mengizinkan penggunaan jeriken sebagai wadah pengisian. Hal ini dipilih karena lebih praktis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang menggunakan transportasi air.

“Kami hanya melayani menggunakan jeriken untuk pelanggan yang melalui jalur sungai karena lebih praktis dan memudahkan mereka dalam membawa BBM ke lokasi tujuan dan sudah ada surat rekomendasinya,” tambahnya.

Pihak SPBU 64.785.04 juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memastikan pelayanan yang optimal bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Sanggau.

Dengan adanya kepastian ini, diharapkan masyarakat dapat tetap memperoleh BBM dengan mudah dan aman, baik melalui jalur darat maupun sungai, tanpa adanya pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

  • Bagikan