Jakarta, IndoTimeNews.com – Polri menyediakan layanan call center 110 sebagai hotline darurat untuk masyarakat. Layanan ini dapat diakses secara gratis 24 jam di seluruh wilayah Indonesia untuk melaporkan tindak kriminal, kecelakaan atau gangguan keamanan lainnya.
Call Center 110 Sebagai Hotline Darurat Dari Polri
