banner 728x90 banner 728x90

Polda Kalsel Berhasil Gagalkan Narkotika Terafiliasi Jaringan Internasional Fredy Pratama

  • Bagikan

Kalsel, IndoTimeNews.com – Pengungkapan sabu seberat 8,7 kg sabu berhasil disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan.

Pengungkap jaringan narkoba melintasi Kalimantan dan Sulawesi. Jaringan mengendalikan operator terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 April 2025 mengatakan ada empat tersangka dan total 8,7 kg sabu.

“Ada empat tersangka yang kami tangkap dengan total barang bukti sabu seberat 8.711,83 gram, ekstasi 10.049 butir, dan serbuk ekstasi 24,14 gram,” katanya.

Dia menjelaskan tersangka pertama berinisial SP yang ditangkap pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu. Kemudian tersangka HM ditangkap pada 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin, dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu.

Selanjutnya, tersangka MF ditangkap pada 25 April 2025 di Jalan Trikora, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.918,20 gram sabu dan 10.049 butir ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi.

Tersangka keempat berinisial MS ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, pada 25 April 2025, dengan barang bukti 209,28 gram sabu.

Keempat tersangka itu mengendalikan operator jaringan terafiliasi Fredy Pratama. Operator itu bertugas mengendalikan peredaran narkoba di Pulau Kalimantan dan Sulawesi.

“Kami memantau jaringan ini sampai ke Makassar, Palu, dan Kendari, selain beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara,” jelas Dirresnarkoba.

Selain pidana pokok narkotika, penyidik ​​juga menelusuri aliran dana dan aset jaringan narkoba ini. Guna penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Langkah ini sebagai komitmen Polri memiskinkan para bandar narkoba, jadi kami berupaya terus menjerat dengan Undang-Undang TPPU,” ungjap Kelana.

Keempat tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp13 miliar.

  • Bagikan