banner 728x90 banner 728x90

PETI di Bengkayang Makan Korban, Satu Pekerja Tewas Tertimbun Longsor

  • Bagikan

Bengkayang, IndoTimeNews.com – Polres Bengkayang menerima laporan dari masyarakat terkait adanya seorang warga dinyatakan tewas tertimbun longsoran di lokasi pertambangan emas tanpa ijin ( PETI ).

Kejadian ini, tentunya perlu menjadi atensi dari Polri dan Polda Kalbar khususnya Polres Bengkayang agar para pelaku PETI dapat di tindak tegas, apalagi telah menyebabkan korban jiwa.

Menurut Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin, S.H, M.H., mengatakan, pihaknya mendapat laporan pada hari Selasa, 29 April 2025 lalu.

“Kami menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin yang mengakibatkan satu orang tewas. Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa, 29 April 2025, di Dusun Sibaju, Desa Rantau, Kecamatan Monterado, KabupatenBengkayang, Kalbar,” ujarnya, Jumat (2/5/2025).

Menurut laporan resmi, pada pukul 17.30 Wib, seorang pekerja yang sedang mencari emas tertimbun akibat tanah longsor saat melakukan aktivitas penambangan.

“Korban tidak sempat menghindar saat tebing tanah di lokasi penambangan longsor,” jelas Kasat Reskrim.

Kronologi Kejadian:

Setelah longsor terjadi, rekan-rekan korban berusaha menolong dengan menyedot tanah yang menimpa korban. Namun, upaya tersebut tidak berhasil, dan korban, yang diketahui bernama Phan Hong Elang, berhasil ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia sekitar pukul 18.30 Wib.

“Setelah dievakuasi, korban dibawa ke rumahnya di Dusun Marga Mulia untuk disemayamkan,” tambah Kasat Reskrim. Keluarga kemudian menguburkan korban pada Rabu, 30 April 2025.

Barang Bukti yang Diamankan
Dari lokasi kejadian, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mesin diesel dan alat-alat penambangan lainnya.

“Kami telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti sebagai bagian dari penyidikan,” ungkapnya.

Kasat Reskrim melanjutkan, tindakan hukum akan diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memuat ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

“Kami telah membuat laporan polisi dan melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi. Selanjutnya, kami akan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bengkayang,” tegasnya.

Tragedi ini menjadi pengingat akan bahaya penambangan ilegal yang tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dan melakukan investigasi lebih lanjut untuk menemukan pelaku dan menghentikan praktik ilegal serupa.

Dengan laporan ini, diharapkan masyarakat lebih menyadari risiko dari penambangan ilegal dan pentingnya mematuhi hukum yang berlaku.

“Demi keadilan, kami akan terus bekerja hingga kasus ini terungkap,” tutup Kasat Reskrim.

  • Bagikan