Melawi, Kalbar, IndoTimeNews.com – Tim Subdirektorat 4 Krimsus Polda Kalbar berhasil membongkar peredaran kayu ilegal di Kabupaten Melawi. Kayu Ulin dari Kalteng dan kayu kelas dua dari Melawi disita dari seorang cukong kayu berinisial SM terduga pelaku ditangkap.
Baru-baru ini, tindakan tegas akhirnya terlihat Tim Unit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil menyita ribuan batang kayu kelas dua dari Melawi tanpa dokumen resmi di Jalan Sertu, Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalbar, pada Sabtu (3/5/2025) pukul 13.46 Wib.
Kayu-kayu yang diduga kuat berasal dari kawasan hutan lindung dan hutan produksi di wilayah Kabupaten Melawi tersebut langsung diangkut menggunakan beberapa truk ke Markas Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bersamaan dengan penyitaan tersebut, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku, cukong kayu berinisial SM, yang selama ini dikenal licin dalam menjalankan bisnis kayu ilegal.
Peredaran kayu ilegal di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan tajam. Meskipun isu ini seringkali mencuat di berbagai platform media massa, penindakan hukum tegas dinilai masih minim.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya peredaran berbagai jenis kayu ilegal yang berasal dari Kalimantan Tengah dan Kabupaten Melawi.
Kayu Ulin dari Kalteng dilaporkan masuk ke wilayah Melawi dan ditempatkan di Tempat Penampungan Kayu (TPK) setempat sebelum diedarkan ke berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Barat.
Sementara itu, kayu kelas dua dari Melawi juga ditampung di sejumlah TPK di wilayah tersebut, sebelum didistribusikan ke berbagai kota dan kabupaten di Kalbar, bahkan hingga ke luar provinsi.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan berbagai pihak. Rata-rata pengusaha kayu diduga kurang melengkapi dokumen resmi, sehingga berpotensi merugikan negara akibat hilangnya potensi pajak.
Ironisnya, praktik ilegal ini disebut-sebut dapat berjalan mulus karena adanya “uang keamanan” yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Kronologis kejadian sebelumnya, Tim Unit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan satu unit truk dengan nomor polisi KB 8948 JA yang mengangkut kayu kelas dua dari Melawi tanpa dilengkapi dokumen resmi hasil hutan.
Penangkapan kayu ilegal tersebut terjadi saat truk melintas di jalan lintas Sintang-Melawi. Tidak sampai di situ setelah para petugas berhasil mengamankan satu unit lalu pengembangan dilakukan.
Berdasarkan keterangan pengemudi truk, kayu tersebut diangkut dari sebuah sawmill (penggergajian kayu) milik seorang berinisial SM yang berlokasi di Jalan Sertu, Tanjung Tengang, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Rencananya, kayu tersebut akan dikirim menuju Sintang.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Unit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin oleh Rahmat langsung bergerak untuk menelusuri sumber kayu ilegal tersebut.
Hasil penelusuran mengarah ke sawmill milik SM. Di lokasi, petugas kembali mengamankan ratusan keping kayu kelas dua dari Melawi berbagai jenis dan ukuran.
“Kami langsung melakukan pemeriksaan ke sawmill, dan menemukan ratusan keping kayu lainnya. Seluruh kayu kini diamankan dan dibawa menggunakan truk ke Sintang untuk proses lebih lanjut,” ujar Rahmat kepada wartawan pada Sabtu (3/5/2025) melansir dari berbagai sumber.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pemilik sawmill tersebut belum memenuhi keinginan penyidik untuk menunjukkan dokumen sah terkait kepemilikan kayu-kayu tersebut.
“Sudah kami panggil, tapi yang bersangkutan belum datang ke sawmill untuk menunjukkan dokumen resmi kayu-kayu itu. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan,” tambah Rahmat.
Terkait kasus ini, terduga pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 sendiri bertujuan untuk mencegah dan memberantas segala bentuk perusakan hutan, termasuk tindakan illegal logging dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Penerapan pasal ini telah dilakukan dalam berbagai kasus serupa, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Penangkapan ribuan batang kayu ilegal dan seorang cukong kayu di Melawi oleh Polda Kalbar menjadi angin segar dalam upaya pemberantasan kejahatan lingkungan di Kalimantan Barat.
Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya menjadi penindakan sesaat, namun berlanjut secara konsisten dan terstruktur. Keberhasilan operasi ini membuktikan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik illegal logging yang telah merugikan negara dan merusak ekosistem hutan Kalimantan.
Ketua Umum Lembaga Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS), Jasli, memberikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil Polda Kalbar dalam menindak pelaku perambahan hutan liar ini.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan tegas Polda Kalbar. Ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku illegal logging yang telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah,” ujar Jasli kepada wartawan.
Jasli juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, kebutuhan kayu lokal masyarakat harus tetap diperhatikan, namun tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan praktik ilegal.
“Kami berharap Pemerintah Daerah Melawi dapat bersinergi dengan aparat berwenang. Kebutuhan kayu masyarakat harus tetap dipenuhi melalui mekanisme yang sah,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya mempertahankan Peraturan Daerah (Perda) tentang kayu lokal yang pernah dikeluarkan pada masa kepemimpinan almarhum Bupati Melawi, H. Firman Muntaco, S.H., M.H
Untuk meminimalisir peredaran kayu ilegal secara berkelanjutan, Polda Kalbar diharapkan terus meningkatkan intensitas operasi serupa di berbagai wilayah rawan.
Selain penindakan terhadap pelaku lapangan, penting pula untuk membidik aktor intelektual dan jaringan yang lebih besar di balik bisnis haram ini, termasuk dugaan keterlibatan oknum tertentu.
Sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah, instansi terkait, serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci keberhasilan jangka panjang dalam menjaga kelestarian hutan di Kalimantan Barat.