banner 728x90 banner 728x90

GNPK Kalbar Soroti Kejanggalan Barang Bukti: 47 Keping Emas Hanya 32 Kg, Desak Propam Polda Usut Tuntas

  • Bagikan

Pontianak, IndoTimeNews.com – Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam pengungkapan barang bukti emas ilegal oleh Polresta Pontianak. Kejanggalan itu terkait dengan berat total 47 keping emas yang hanya tercatat 32,904 kilogram. Padahal, menurut GNPK, dalam praktik peredaran emas ilegal, satu keping emas umumnya berbobot satu kilogram.

“Ini sangat janggal. Biasanya, satu keping emas ilegal itu dibuat seberat satu kilogram agar memudahkan transaksi dan distribusi,” ujar Ketua GNPK Kalbar, M. Rifal, kepada wartawan, Senin (20/5).

Menurut Rifal, jika mengacu pada jumlah keping yang mencapai 47 buah, seharusnya berat totalnya mendekati 47 kilogram, bukan 32 kilogram sebagaimana dilaporkan.

Kejanggalan ini mencuat usai pernyataan resmi dari Polresta Pontianak yang merilis hasil penyitaan 47 keping emas dari sebuah ruko di Komplek Perdana Square, Jalan Perdana, Pontianak Selatan, pada Sabtu (3/5). Namun, dalam sesi penimbangan yang di lakukan pada Selasa (20/5), total berat emas hanya mencapai 32,904 kilogram.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, menyatakan bahwa ukuran keping emas bervariasi, mulai dari satu gram hingga 50 gram. “Mulai ukuran satu gram sampai lima puluh gram, total beratnya 1,338 kilogram,” jelasnya dalam konferensi pers.

Pernyataan itu justru menambah keraguan GNPK Kalbar. Rifal menyebutkan, dari dokumentasi visual yang di rilis pihak kepolisian, tampak bahwa bentuk dan ukuran keping emas tersebut seragam, sehingga kecil kemungkinan terdapat variasi signifikan dalam bobotnya.

“Kami tidak bermaksud mencurigai kinerja Polresta Pontianak, justru kami mendukung penuh pemberantasan jaringan emas ilegal. Tapi semua proses harus di lakukan secara terbuka dan transparan. Jangan sampai Kejaksaan hanya jadi tempat ‘cuci piring’ barang bukti yang bermasalah,” tegas Rifal.

GNPK Kalbar juga mendesak Kejaksaan Negeri Pontianak untuk tidak bersikap pasif dan segera memverifikasi keaslian serta kejelasan barang bukti sebelum kasus ini naik ke tahap penuntutan.

Selain itu, Rifal mengingatkan bahwa kasus ini bukan semata-mata soal tambang ilegal, melainkan berpotensi terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Oleh karena itu, GNPK meminta adanya pengawasan lintas institusi agar penanganan perkara di lakukan secara tuntas dan menyeluruh.

Hingga berita ini di terbitkan, tim redaksi IndoTimeNews masih berupaya mengumpulkan keterangan tambahan dari berbagai pihak guna menjaga keberimbangan informasi dan mendukung tegaknya keadilan dalam pengungkapan sindikat emas ilegal di Kalimantan Barat.

Penulis: Dilangsir dari: Media Faktakalbar.id./ Sumber: M. Rifal, Ketua GNPK KalbarEditor: Libertus Sumber Berita
  • Bagikan