Sanggau, IndoTimeNews.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Beduai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah gerai Indomaret di Jalan Lintas Malindo, Dusun Beringin, Desa Bereng Berkawat, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Beduai, Iptu Hudson Siahaan, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan atas peristiwa tersebut pada Kamis, 29 Mei 2025 pukul 10.00 WIB. Berdasarkan laporan yang diterima, pencurian terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan dari Polsek Beduai dan Polres Sanggau akhirnya berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial N, DS, dan DA pada 1 Mei 2025 pukul 20.00 WIB.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 40 bungkus rokok, yang terdiri dari:
10 bungkus rokok Dunhill
10 bungkus rokok Marlboro Merah Filter Black
8 bungkus rokok Esse Punch Pop
5 bungkus rokok Djarum King
5 bungkus rokok Magnum Filter
2 bungkus rokok Djarum Super MLD
Sementara itu, berdasarkan keterangan pelapor Muhammad Fachrul Rozy Setiyadi, total barang yang hilang dalam aksi pencurian tersebut adalah 80 slop rokok, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp33.874.619.
Identitas dua orang saksi yang berada di lokasi saat kejadian adalah Handrianus Yoga Saputra dan Rosalia Indah.
Ketiga terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
Polsek Beduai mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.