banner 728x90 banner 728x90

Sanggau Tertinggal: Kapan Calon PPPK Dilantik?

  • Bagikan

Sanggau, IndoTimeNews.com – Keterlambatan pelantikan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sanggau menuai sorotan publik.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sanggau, Paulus, S.Sos., menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi ini, mengingat kabupaten lain seperti Landak telah melantik ribuan PPPK lebih cepat.

“Pelantikan 1.239 PPPK di Kabupaten Landak pada 4 Juni 2025 menjadi bukti bahwa pelantikan bisa dilakukan lebih awal asalkan ada kemauan dan kesiapan dari pemerintah daerah,” ungkap Paulus dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa surat edaran dari pemerintah pusat menetapkan Maret 2026 sebagai batas maksimal pelantikan, bukan batas awal, sehingga tidak ada alasan untuk menunda jika daerah sudah siap.

Menurut Paulus, penundaan ini menimbulkan keresahan, terutama bagi ratusan calon PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi resmi dan menyelesaikan proses administrasi.

“Banyak di antara mereka sudah cukup berusia, menggantungkan masa depan dan penghidupan dari status ini,” ujarnya.

Komisi IV DPRD Sanggau mendorong Pemerintah Daerah untuk segera mengambil langkah konkret.

“Kami akan memanggil BKPSDM dan TAPD untuk meminta penjelasan, sekaligus mendorong Bupati menyurati KemenPAN-RB dan BKN agar proses pelantikan bisa dipercepat,” kata Paulus.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya transparansi dalam menyampaikan perkembangan pelantikan PPPK. “Calon PPPK berhak tahu di mana posisi mereka sekarang. Jangan sampai mereka digantung tanpa kepastian,” tegasnya.

Paulus menutup pernyataannya dengan komitmen untuk memperjuangkan aspirasi para calon PPPK hingga ke tingkat pusat jika diperlukan. “Ini adalah tanggung jawab moral dan politik kami. Kita harus kawal bersama agar hak-hak para calon PPPK dapat terpenuhi dan masa depan mereka lebih terjamin,” pungkasnya.

  • Bagikan