Bengkayang, IndoTimeNews.com – Telah terjadi dugaan tindak kekerasan fisik dan pemukulan yang dilakukan oleh oknum petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bengkayang terhadap 23 orang narapidana yang dilakukan oleh oknum petugas lapas berinisial RD, RZ, GR dan RY pelaku pemukulan. Kamis, 12 Juni 2025
Peristiwa ini dilaporkan terjadi di dalam lingkungan Lapas, di mana para narapidana diduga mengalami kekerasan secara fisik oleh petugas yang seharusnya menjalankan fungsi pengamanan dan pembinaan. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai motif maupun kronologi lengkap dari insiden tersebut.
Kondisi para narapidana yang menjadi korban sedang dalam proses pendataan dan penanganan lanjutan. Pihak keluarga maupun pendamping hukum beberapa narapidana telah meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas tindakan yang diduga melanggar hak asasi manusia ini.
Sampai berita ini dipublikasikan, pihak Lapas Kelas II Bengkayang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum membuahkan jawaban dari pejabat terkait di lingkungan rutan.
Kami mendorong pihak berwenang, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta Ombudsman Republik Indonesia, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, transparan, dan akuntabel guna memastikan keadilan bagi para korban serta penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.