banner 728x90 banner 728x90

Kejari Sanggau Limpahkan Perkara ke PN Pontianak Dugaan Korupsi Dana Desa Sebemban

  • Bagikan

Sanggau, IndoTimeNews.com – Kejaksaan Negeri Sanggau resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sebemban, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

Dalam siaran pers yang diterima wartawan pada Jumat (13/6/2025), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Dicky Ferdiansyah, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan yang dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka yang diserahkan adalah Petrus Damianus Iwan Linus, S.Pd, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Sebemban. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan keuangan desa selama tiga tahun anggaran dengan total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1.128.220.350,95 (satu miliar seratus dua puluh delapan juta dua ratus dua puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah koma sembilan puluh lima sen), berdasarkan hasil audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Sanggau.

“Tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dan perbuatannya diatur serta diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 3 UU yang sama,” jelas Dicky.

Barang bukti yang turut diserahkan dalam tahap ini meliputi dokumen-dokumen keuangan desa, rekaman transaksi elektronik, perangkat komunikasi, serta dokumen pertanggungjawaban anggaran yang relevan.

Proses tahap II selesai pada pukul 10.30 WIB, dan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani masa tahanan sementara selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sanggau akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Langkah tegas Kejaksaan Negeri Sanggau ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, terutama dalam hal penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu serta pemberantasan korupsi yang merugikan pembangunan, khususnya di tingkat desa.

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen untuk memperkuat desa sebagai ujung tombak pemerintahan. Dana desa harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan disalahgunakan oleh aparat yang tidak bertanggung jawab,” tegas Dicky Ferdiansyah.

Dengan penegakan hukum yang tegas dan akuntabel, Kejari Sanggau berharap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berpihak kepada keadilan sosial.

  • Bagikan