Sanggau, IndoTimeNews.com – Kasus dugaan Penganiayaan oleh oknum manager bernama Andi Bernandus Sihombing, SP selaku Manajer Kebun terhadap salah satu warga Dusun Sotok bernama Bintang Pamungkas selaku Waker (Wahana Kerja atau dikenal dengan sebutan Satpam) yang terjadi di PT. GKM (Global Kalimantan Makmur).
Kejadiannya bermula ketika apel pagi di lingkungan perusahaan PT. GkM. Menurut pengakuan korban sebelum terjadi kejadian tersebut. Kejadiannya bermula ketika apel pagi, dimana korban dan dua rekannya telat beberapa belas menit.
Karena telat tersebut dirinya dihukum. Perintah hukuman tersebut keluar dari mulut atasan mereka yang juga oknum anggota dengan panggilan Pak Cip. oleh karena dirinya di minta tuk Push Up sebanyak 5 kali dan ternyata dirinya salah mendengar kan instruksi yang diberikan, ternyata harus push up sebanyak 25 kali.
Menurutnya saat itu dirinya berada di barisan belakang dan saat instruksi tersebut oleh pak Cip dan pada saat yang bersamaan sang Manager lagi memberikan arahan yang membuat dirinya kurang jelas mendengarkan instruksi untuk Push Up sebanyak 25 kali.
Karena menjalankan hukuman yang di minta, dirinya di panggil ke depan.
Karena merasa salah dan siap mengikuti perintah tersebut dan melakukan Push Up sebanyak 5 kali.
Dan tidak di sangka sang Manager langsung menghampiri dirinya dan langsung menanduk kepadanya menggunakan helmet. Tidak puas dengan dengan tandukan tersebut, sang Manager memberikan hadiah bogem mentah di pelipis pipi kiri. Belum puas dengan kepala dan tangan, kaki sang Manager juga bereaksi dengan tendangan shaolin soccer.
Dari kejadian itu dirinya membuat pengaduan ke Polsek Sekayam di temani orang tua nya yang juga sebagai Satpam di perusahaan PT. GKM.
Menurut informasi yang media ini perolehan dari sumber terpercaya mengatakan bahwa ada dugaan intervensi dan intimidasi dari pihak tertentu terhadap mereka. Bila nanti tidak ada kesepakatan damai, dirinya dan orang tuanya dipastikan akan di pecat dari perusahaan.
Atas hal tersebut timbulnya kesepakatan di atas kertas di bubuhi materai di poin 5 yang berbunyi : Bahwa (PIHAK PERTAMA) dan (PIHAK KEDUA) sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan tidak akan menuntut apapun baik proses Hukum maupun Hukum kearifan lokal ( Adat).
Isi surat pernyataan yang Media perolehan dari humas Polres Sanggau dari hasil konfirmasi:
Bahwa (PIHAK PERTAMA) dan (PIHAK KEDUA) sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan tidak akan menuntut apapun baik proses Hukum maupun Hukum kearifan lokal (Adat);
Terrjadinya Tindak Pidana Penganiayaan yang telah dilakukan oleh Sdra. Andi Bernandus Sihombing, SP selaku Manajer Kebun terhadap Sdra. Bintang Pamungkas selaku Waker yang terjadi di PT. GKM (Global Kalimantan Makmur) beralamat di Dsn. Sotok Ds. Sotok Kec. Sekayam Kab, Sanggau pada hari Selasa tanggal 17 juni 2025 sekira jam 07.00 Wib, maka kedua belah pihak menyatakan sebagai berikut:
Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 jam 20.45 Wib bertempatkan di Mapolsek Sekayam telah dilaksanakan Kegiatan Mediasi penyelesaian peristiwa Penganiayaan.
Sehubungan dengan (PIHAK PERTAMA) yang telah melakukan Penganiayaan terhadap (PIHAK KEDUA) yang
terjadi di PT. GKM (Global Kalimantan Makmur) yang beralamat di Dsn. Sotok Ds. Sotok Kec. Sekayam Kab,
Sanggau pada hari Selasa tanggal 17 juni 2025 sekira jam 07.00 Wib, maka kedua belah pihak mendapatkan kesepakatan.
Terkait Bahwa peristiwa Tindak Pidana “Penganiayaan” tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pernyataan sbb :
- Bahwa saya (PIHAK PERTAMA) meminta maaf terhadap (PIHAK KEDUA);
- Bahwa saya (PIHAK KEDUA) menerima permintaan maaf dari (PIHAK PERTAMA);
- Bahwa saya (PIHAK PERTAMA) berjanji tidak akan menggulangi kembali perbuatan saya terhadap (PIHAK KEDUA);
- Saya (PIHAK PERTAMA) berjanji apabila di kemudian hari saya menggulangi kembali perbuatan saya terhadap (PIHAK KEDUA) maupun melakukan tindakan yang melangar hukum maka saya siap diproses
sesuai dengan hukum yang berlaku; - Bahwa (PIHAK PERTAMA) dan (PIHAK KEDUA) sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan tidak akan menuntut apapun baik proses Hukum maupun Hukum kearifan lokal
(ADAT); - Dengan dibuatkan nya Surat Pernyataan ini serta di tanda tangani oleh KEDUA BELAH PIHAK maka permasalahan ini nyatakan selesai