Sanggau, IndoTimeNews.com – Kejaksaan Negeri Sanggau, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 73 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan penegakan hukum di Kabupaten Sanggau. Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, pada Kamis 19 Juni 2025.
Rincian Pemusnahan Barang Bukti :
Jenis Perkara Narkotika berjumlah 33 Perkara.
- Barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika, bong, timbangan, plastik bening berklip, kotak rokok, dll
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan :
Narkotika jenis Shabu dengan berat = 101,49 gram
Narkotika jenis Ekstasi dengan berat = 1,09 gram
Narkotika jenis Metamfetamina dengan berat = 49,96 gram
Jenis Perkara Pencurian berjumlah 17 perkara dengan barang bukti berupa Barang bukti yang dimusnahkan berupa dodos, tojok, obeng, potongan kayu bulat, potongan teralis jendela dalam keadaan rusak, dll
Jenis Perkara Perlindungan Anak / Persetubuhan berjumlah 9 barang bukti yang dimusnahkan berupa pakaian dan Handphone
Jenis Perkara Perjudian berjumlah 7 barang bukti yang dimusnahkan berupa Handphone, Kalkulator, Pulpen, rekapan nomor hasil perjudian online berjenis Togel, dll
Jenis Perkara Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berjumlah 1 barang bukti yang dimusnahkan berupa Handphone
Jenis Perkara Konservasi Sumber Daya Alam berjumlah 1 barang bukti yang dimusnahkan berupa Sisik tenggiling sunda (Manis javanica), Handphone, timbangan gantung merek Wei Heng
Jenis Perkara Kesehatan (Mengedarkan Sediaan Farmasi) berjumlah 1 barang bukti yang dimusnahkan berupa obat tradisional , obat keras, kotak warna putih bertuliskan BRICO
Jenis Perkara Penyalagunaan Pengangkutan dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah berjumlah 1 barang bukti yang dimusnahkan berupa selang plastik bening, corong plastik warna coklat
Jenis Perkara Kejahatan Yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang Atau Barang berjumlah 1 barang bukti yang dimusnahkan berupa Buah Buku Paket kondisi bekas terbakar, Pakaian kondisi bekas terbakar, potongan Karpet berwarna hijau kondisi bekas terbakar, potongan Penyapu berwarna Biru dan pink kondisi bekas terbakar, serpihan plastik bekas tong air berwarna orange yang kondisi bekas terbakar, Batang kayu persegi yang telah hangus terbakar
Jenis Perkara Menjual Barang Kena Cukai Yang Tidak Dilekati Pita Cukai berjumlah 1 barang bukti yang dimusnahkan berupa rokok
Jenis Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik berjumlah 1 barang bukti yang dimusnahkan berupa Handphone