banner 728x90 banner 728x90

Inilah Rincian Barang Bukti Dari 73 Perkara Tindak Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Yang di Musnakah Kejari Sanggau

  • Bagikan

Sanggau, IndoTimeNews.com – Kejaksaan Negeri Sanggau, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 73 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan penegakan hukum di Kabupaten Sanggau. Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, pada Kamis 19 Juni 2025.

Rincian Pemusnahan Barang Bukti :
Jenis Perkara Narkotika berjumlah 33 Perkara.

  • Barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika, bong, timbangan, plastik bening berklip, kotak rokok, dll
    Jumlah barang bukti yang dimusnahkan :
    Narkotika jenis Shabu dengan berat = 101,49 gram
    Narkotika jenis Ekstasi dengan berat = 1,09 gram
    Narkotika jenis Metamfetamina dengan berat = 49,96 gram

Jenis Perkara Pencurian berjumlah 17 perkara dengan barang bukti berupa Barang bukti yang dimusnahkan berupa dodos, tojok, obeng, potongan kayu bulat, potongan teralis jendela dalam keadaan rusak, dll

Jenis Perkara Perlindungan Anak / Persetubuhan berjumlah 9 barang bukti yang dimusnahkan berupa pakaian dan Handphone

Jenis Perkara Perjudian berjumlah 7 barang bukti yang dimusnahkan berupa Handphone, Kalkulator, Pulpen, rekapan nomor hasil perjudian online berjenis Togel, dll

Jenis Perkara Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berjumlah 1 barang bukti yang dimusnahkan berupa Handphone

Jenis Perkara Konservasi Sumber Daya Alam berjumlah 1 barang bukti yang dimusnahkan berupa Sisik tenggiling sunda (Manis javanica), Handphone, timbangan gantung merek Wei Heng

Jenis Perkara Kesehatan (Mengedarkan Sediaan Farmasi) berjumlah 1 barang bukti yang dimusnahkan berupa obat tradisional , obat keras, kotak warna putih bertuliskan BRICO

Jenis Perkara Penyalagunaan Pengangkutan dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah berjumlah 1 barang bukti yang dimusnahkan berupa selang plastik bening, corong plastik warna coklat

Jenis Perkara Kejahatan Yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang Atau Barang berjumlah 1 barang bukti yang dimusnahkan berupa Buah Buku Paket kondisi bekas terbakar, Pakaian kondisi bekas terbakar, potongan Karpet berwarna hijau kondisi bekas terbakar, potongan Penyapu berwarna Biru dan pink kondisi bekas terbakar, serpihan plastik bekas tong air berwarna orange yang kondisi bekas terbakar, Batang kayu persegi yang telah hangus terbakar

Jenis Perkara Menjual Barang Kena Cukai Yang Tidak Dilekati Pita Cukai berjumlah 1 barang bukti yang dimusnahkan berupa rokok

Jenis Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik berjumlah 1 barang bukti yang dimusnahkan berupa Handphone

  • Bagikan