banner 728x90 banner 728x90

Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti Dari 73 Perkara Tindak Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

  • Bagikan

Sanggau, IndoTimeNews.com – Kejaksaan Negeri Sanggau, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 73 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan penegakan hukum di Kabupaten Sanggau. Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, pada Kamis 19 Juni 2025.

Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Pemerintah Daerah yang diwakili Sekda Kab. Sanggau Drs. Aswin Khatib, M.si., Dandim 1204/Sgu Letkol inf.Subandi S.E.,M.I.P., Kasat Narkoba Polres Sanggau Iptu Eko Aprianto, Hakim PN Sanggau Wakibosri Sihombing, SH., Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sanggau Liza Kurniati, Staf Rupbasan Sanggau Harry Akbar, Konselor Adiksi BNNK Sanggau, Hery Ariandi, SKM., BPOM Kab.Sanggau Amelia Lionna S. Km., Perwakilan Dinas Kesehatan Utin Yunita Fitriana, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justitia Populi Sanggau Tomy Horono, S.H. M.H., serta tokoh masyarakat dan insan pers.

Kehadiran para pihak tersebut mencerminkan sinergi dan soliditas antar lembaga dalam penegakan hukum yang menyeluruh dan berkeadilan.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukanlah seremoni semata, melainkan bagian dari proses hukum yang utuh, transparan, dan akuntabel.

“Pemusnahan hari ini adalah bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menjalankan proses hukum secara profesional. Ini adalah pesan tegas kepada masyarakat bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan untuk tumbuh, dan negara hadir melalui aparat penegak hukum untuk melindungi kepentingan rakyat,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara pidana yang telah melalui proses hukum hingga tahap eksekusi akhir. Adapun rincian jumlah perkara tersebut meliputi:
33 perkara narkotika
17 perkara pencurian
9 perkara perlindungan anak dan kejahatan seksual
7 perkara perjudian
serta 1 perkara masing-masing terkait: pekerja migran ilegal, konservasi sumber daya alam, peredaran obat ilegal, penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelanggaran cukai, gangguan ketertiban umum, dan pelanggaran UU ITE.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H. menegaskan bahwa barang-barang bukti yang dimusnahkan tersebut tidak hanya mewakili hasil proses hukum, tetapi juga menjadi simbol keberhasilan aparat penegak hukum dalam menindak dan menuntaskan berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai penjaga moral publik. Kami berkomitmen untuk terus menjalankan tugas secara tegas namun tetap berlandaskan keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” lanjutnya.

Di akhir kegiatan, Kepala Kejaksaan mengajak seluruh elemen penegak hukum untuk terus memperkuat sinergi dan kerja sama lintas lembaga demi mewujudkan masyarakat Sanggau yang aman, tertib, dan terlindungi dari berbagai bentuk kejahatan.

“Penegakan hukum adalah tanggung jawab kolektif. Kami mengapresiasi dukungan seluruh pihak, dan kami pastikan Kejaksaan akan terus hadir dengan integritas dan keberanian dalam menegakkan keadilan,” tutupnya.

  • Bagikan