Sanggau, IndoTimeNews.com – Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Wilayah Sanggau, Heri Nurhasbi, mengungkapkan bahwa pungutan pajak alat berat di Kabupaten Sanggau masih menemui sejumlah kendala meskipun regulasinya telah jelas melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
“Sampai saat ini masih banyak pemilik alat berat yang belum menyampaikan data kepemilikan alat beratnya,” ujar Heri kepada media, Kamis (24/7).
Ia menambahkan bahwa bahkan bagi pemilik atau perusahaan yang telah menyampaikan data, proses penetapan pajaknya belum bisa dilaksanakan secara maksimal karena terkendala pada kejelasan nilai jual alat berat tersebut.
“Pertama, masih ada perusahaan yang belum melaporkan data kepemilikan alat berat. Kedua, untuk yang sudah melapor, perhitungan nilai pajaknya masih terkendala karena belum ada kejelasan nilai jual alat berat tersebut, yang menjadi dasar penetapan besaran pajak,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pemilik alat berat di wilayah Kabupaten Sanggau agar segera mendaftarkan kepemilikan alat beratnya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau UPT PPD terdekat.
“Karena mulai tahun 2025, pajak alat berat akan mulai dipungut. Di Sanggau, bisa langsung mendaftar di UPT PPD Wilayah Sanggau,” tegas Heri.
Ia menjelaskan bahwa tarif pajak alat berat ditentukan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Alat Berat (NJKAB) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan besaran pajak sebesar 0,2 persen dari nilai jual tersebut.
“Penentuan pajaknya berdasarkan merk, tahun pembuatan, dan tipe. Ketentuan ini berlaku secara nasional,” pungkasnya.