Petani Keramba Sekadau Menjerit, Minta Perlindungan Presiden Prabowo dari Limbah Pertambangan Emas Tanpa Ijin

  • Bagikan

Sekadau, Kalimantan Barat, IndoTimeNews.com – Jeritan hati para petani keramba di Desa Mungguk, RT 13/RW 003, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, viral di media sosial setelah video berdurasi 22 menit 33 detik memperlihatkan mereka memohon perlindungan hukum kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

Video yang beredar luas pada Rabu (30/7/2025) itu memperlihatkan Ketua Kelompok Tani Keramba, Murni Japar, bersama anggota kelompok seperti Safi’i, Iwan Kumar, Salbianto, Riduwa, dan Fikri, menyuarakan kekecewaan dan keresahan mereka akibat dampak limbah tambang emas tanpa izin (PETI) yang mencemari Sungai Sekadau selama bertahun-tahun.

“Kami meminta Bapak Presiden Prabowo sebagai Panglima Tertinggi Negara segera membentuk tim khusus untuk memberantas para pelaku tambang emas ilegal dan melindungi kami. Jika ada oknum aparat atau pihak yang membekingi para cukong tambang, kami minta segera dicopot,” tegas Murni Japar dalam video tersebut dengan mata berkaca-kaca.

Ribuan Ikan Mati, Petani Kehilangan Nafkah

Akibat pencemaran limbah dari aktivitas PETI, khususnya di wilayah hulu Sungai Sekadau seperti Kecamatan Nanga Mahap, ribuan ikan peliharaan di keramba milik warga mati. Banyak petani kehilangan mata pencaharian dan terpaksa menghentikan usaha mereka.

“Kalau negara sudah tidak peduli lagi dengan rakyat, apa kami harus pindah jadi warga negara Malaysia?” ucap salah satu warga dengan nada pilu.

Empat Tuntutan Petani Keramba
Dalam pernyataan terbuka itu, para petani menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah pusat:

Presiden Prabowo segera menurunkan tim khusus untuk memberantas PETI di hulu Sungai Sekadau.

DPR RI hadir langsung di lapangan dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat petani keramba.

Kompolnas membentuk tim investigasi independen untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum aparat.

Kementerian Lingkungan Hidup serta kementerian terkait segera menyelidiki kasus ini dan menjamin kelangsungan hidup masyarakat terdampak.

Pemerintah Daerah Dinilai Abai

Petani juga mengungkapkan kekecewaan terhadap sikap Pemerintah Kabupaten Sekadau yang dinilai tidak responsif terhadap pengaduan mereka. Bahkan, menurut pengakuan Murni Japar, ada warga yang justru mendapat tekanan dari oknum aparat saat berusaha menyuarakan masalah ini.

Desakan Penegakan Hukum

Para petani mendesak penegakan hukum yang tegas sesuai:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan

Pasal 158 KUHP, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Pemerintah Kabupaten Sekadau, aparat penegak hukum setempat, dan instansi terkait lainnya. Redaksi juga membuka ruang untuk hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan.

IndoTimeNews.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan kondisi masyarakat petani keramba di Desa Mungguk serta warga lain yang terdampak limbah tambang emas ilegal atau pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hulu Sungai Sekadau.

Sumber: Pernyataan masyarakat petani keramba dan warga terdampak PETI

  • Bagikan