Sanggau, IndoTimeNews.com – Upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan di Kabupaten Sanggau. Pada Jumat (8/8/2025) sore, personel gabungan Polsek Tayan Hulu dan Koramil Tayan Hulu melakukan ground check terhadap 11 titik hotspot yang terdeteksi di wilayah Kecamatan Tayan Hulu.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 17.30 WIB hingga selesai ini melibatkan enam personel Polsek dan tiga personel Koramil. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan pemantauan satelit NASA-SNPP-NOAA20 yang mencatat 11 titik dengan kategori sedang.
Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan hotspot tersebar di beberapa desa, seperti Desa Pandan Sembuat, Desa Berakak, Desa Binjai, Desa Riyai, dan Desa Engkasan. Lahan yang terbakar bervariasi antara 0,5 hingga 1 hektare, umumnya untuk pembukaan lahan pertanian padi.
Berdasarkan keterangan pemilik lahan, seluruh area yang terbakar merupakan tanah mineral, bukan gambut. Warga mengaku sudah menyiapkan alat pemadam, memasang sekat pembatas, serta berada di lokasi selama proses pembakaran berlangsung. Seluruh lahan merupakan milik pribadi dan hanya dimiliki oleh satu orang per hamparan.
Petugas memastikan api di semua titik yang diperiksa sudah padam. Dokumentasi lapangan dan pendataan lahan dilakukan bersama kepala desa dan kepala dusun setempat, lalu dilaporkan ke pimpinan untuk tindak lanjut.
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, menegaskan kegiatan ini adalah langkah cepat untuk memastikan situasi di lapangan terkendali.
“Kami bergerak segera setelah menerima informasi dari satelit. Meskipun sebagian lokasi sulit dijangkau, kami pastikan seluruh titik yang berhasil diperiksa aman,” ujarnya, Sabtu (9/8).
Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor mengingat keterbatasan personel dan medan yang menantang.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga edukasi dan pencegahan,” tambahnya.
Kapolsek mengingatkan masyarakat agar mematuhi regulasi pembukaan lahan sesuai kearifan lokal, sebagaimana diatur dalam Pergub Kalbar Nomor 103 Tahun 2020, Perbup Sanggau Nomor 39 Tahun 2020, dan Perda Sanggau Nomor 14 Tahun 2022.
“Pencegahan lebih baik daripada penindakan. Namun bila ada pelanggaran yang menimbulkan kebakaran meluas, proses hukum akan tetap berjalan,” tegasnya.
Meski ground check berjalan aman dan kondusif, tim mencatat masih ada titik api yang belum diperiksa akibat keterbatasan akses. Masyarakat diminta bijak membuka lahan dan mengutamakan keselamatan lingkungan, terlebih saat musim kemarau.
“Api kecil bisa cepat membesar jika tidak diawasi,” pungkas Kapolsek.