Geger! 80 Kg Sabu Disita di Sulsel, Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Dibekuk

  • Bagikan

Jakarta, IndoTimeNews.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 80 kilogram di wilayah Sulawesi Selatan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni Buhori B. dan Muhammad Alwi.

Pengungkapan berawal dari pengembangan kasus pada 27 Juli 2025, ketika tim gabungan dari Bareskrim Polri, Satuan Tugas National Interdiction Center (Satgas NIC), dan Bea Cukai mengamati pergerakan dua kendaraan roda empat yang mencurigakan. Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mengamankan tiga orang yang berada di dua mobil tersebut.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan barang bawaan para pelaku. Pemeriksaan menggunakan tes kit narkotika menunjukkan barang yang ditemukan positif mengandung narkotika jenis sabu. Total barang bukti yang diamankan mencapai 80 kilogram sabu.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K., dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).

Polisi kini masih mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

  • Bagikan