Sanggau, Polda Kalbar, IndoTimeNews.com – Menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, Polres Sanggau bersama Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Barat menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum pada Jumat (15/8/2025) pagi. Kegiatan berlangsung di Aula Wira Pratama Polres Sanggau dengan dihadiri jajaran perwira, pejabat utama, Kapolsek, serta personel reserse.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme Polri dalam menangani tindak pidana sekaligus memastikan kesiapan jajaran kepolisian dalam menerapkan regulasi hukum terbaru.
Hadir sebagai narasumber, AKBP Wisnubroto, S.H. selaku Ketua Tim Bidkum Polda Kalbar, didampingi Pembina M.P. Pasaribu, S.H. Turut hadir Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang, S.H., S.I.K., M.H., para pejabat utama, Kapolsek jajaran, hingga Kanit Reskrim tingkat Polres dan Polsek.
Dalam sambutannya, Wakapolres menegaskan pentingnya pemahaman terhadap KUHP baru.
“Pemahaman terhadap KUHP baru menjadi bekal penting dalam pelaksanaan tugas. Dengan pengetahuan yang memadai, kita dapat menghindari kesalahan prosedural yang berpotensi menjadi celah hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, KUHP baru tidak sekadar revisi pasal, tetapi juga pembaruan filosofi penegakan hukum.
“KUHP baru mengakomodasi hukum yang hidup di masyarakat (living law), menyederhanakan sistem, serta memperluas subjek hukum, termasuk korporasi. Hal ini akan mengubah pola penanganan perkara, sehingga kita harus siap,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Sosialisasi Hukum Bidkum Polda Kalbar, AKBP Wisnubroto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan.
“Beban tugas Polri semakin kompleks. Sosialisasi KUHP baru ini adalah upaya kami untuk memastikan kesiapan anggota,” ungkapnya.
Pokok-Pokok Materi
Materi pertama membahas pembaruan hukum pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain:
penghapusan kategori kejahatan dan pelanggaran,
konsep pertanggungjawaban pidana baru,
penerapan sistem pemidanaan ganda (double-track system),
integrasi sejumlah pasal dari UU di luar KUHP lama, seperti UU ITE, UU Mata Uang, dan UU KDRT.
KUHP baru juga mengatur tindak pidana baru, seperti penyesatan proses peradilan, kohabitasi, dan hubungan seksual dengan hewan. Untuk penerapannya, dibutuhkan empat peraturan pemerintah sebagai aturan turunan.
Materi kedua menitikberatkan pada mekanisme penyidikan guna meminimalisir gugatan praperadilan. Penekanan diberikan pada kelengkapan dokumen, kepatuhan prosedural, serta pentingnya menggelar perkara di awal, tengah, dan akhir penyidikan.
Wakapolres kembali menegaskan bahwa profesionalisme bukan hanya soal kemampuan teknis, melainkan juga integritas.
“Setiap langkah penyidikan harus dilakukan dengan akurat, terukur, dan sesuai aturan, sehingga masyarakat mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” tandasnya.
Konsolidasi Internal
Sosialisasi ini juga menjadi ajang konsolidasi internal untuk menyamakan persepsi antara jajaran Polres dan Polsek di wilayah hukum Sanggau. Dengan pemahaman yang sama, diharapkan koordinasi penegakan hukum lebih efektif dan efisien.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab. Tim Bidkum menjawab berbagai pertanyaan peserta terkait penerapan pasal baru dan mekanisme penyidikan, disertai contoh kasus agar mudah diaplikasikan di lapangan.
Dengan berakhirnya kegiatan, Polres Sanggau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas personel. Penerapan KUHP baru diharapkan dapat berjalan lancar serta menghadirkan wajah penegakan hukum yang profesional, adil, dan sejalan dengan semangat reformasi hukum nasional.