POLRI: Narkoba Rp298 Miliar Disita, Modus Libatkan Anak di Bawah Umur

  • Bagikan

Keterangan foto: Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Sumatera Utara bersama Polres Langkat dan Polres Binjai. (Dok. Divisi Humas Polri)

Medan, IndoTimeNews.com – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara bersama Polres Langkat dan Polres Binjai berhasil mengungkap 429 kasus narkoba sepanjang periode 1 Januari hingga 19 Agustus 2025. Dari hasil operasi tersebut, aparat mengamankan 534 tersangka serta barang bukti narkoba senilai Rp298 miliar.

Barang bukti yang disita terdiri dari 286 kilogram sabu, 8 kilogram ganja, 170 gram kokain, 9.186 butir ekstasi, serta 69.037 butir happy five. Berdasarkan perhitungan kepolisian, keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 1,53 juta jiwa dari bahaya narkoba.

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., mengungkapkan para pelaku menggunakan beragam modus operandi untuk melancarkan aksinya.

“Mulai dari transaksi di perairan dan darat, barak narkoba di ladang, transaksi lewat media sosial, hingga peredaran di tempat hiburan malam. Ada juga modus peredaran di Tempat Hiburan Malam (THM) menggunakan tim pantau dan pengaman berlapis. Tim pantau ini menggunakan anak di bawah umur juga,” kata Kombes Pol Jean Calvijn, dikutip dari Mediahub Polri, Jumat (22/8).

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas jaringan peredaran narkoba di Sumatera Utara. Selain itu, upaya pencegahan dan penyuluhan masyarakat juga terus digencarkan agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

  • Bagikan