Satgas Pamtas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan 63 Kg Sabu di Perbatasan Entikong

  • Bagikan

Entikong, IndoTimeNews.com – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 63 kilogram di wilayah perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Barang bukti tersebut telah resmi diserahkan kepada Dankolakopsrem 121/Abw, Brigjen TNI Purnomosidi, di Markas Komando Perwakilan Korem 121/Abw Pontianak pada Minggu (7/9/2025).

Selain sabu, petugas juga menemukan narkoba dalam bentuk POD elektrik sebanyak ±199 kemasan. Modus ini disebut sebagai cara baru para penyelundup untuk memasukkan narkoba ke wilayah Indonesia melalui jalur darat perbatasan RI–Malaysia.

Dansatgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi informasi antara penggalangan masyarakat dan kerja intelijen. Satu orang terduga pelaku berhasil diamankan saat membawa barang haram tersebut menggunakan kendaraan roda empat melintasi jalur Entikong.

Dankolakopsrem 121/Abw, Brigjen TNI Purnomosidi, menyampaikan apresiasi tinggi atas capaian Satgas Pamtas.
“Terima kasih kepada Satgas Pamtas atas semua perjuangannya. Hantam terus, pantang mundur, lanjutkan perjuangan!” tegas Brigjen Purnomosidi.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen TNI dalam mendukung program Perang Total terhadap Narkoba sekaligus menjadi capaian penting di awal masa jabatan Dansatgas Pamtas RI–Malaysia di wilayah Kalimantan Barat.

  • Bagikan