Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin Senilai Rp 22 Miliar

  • Bagikan

Pontianak, IndoTimeNews.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Pontianak dan sekitarnya, Kamis (6/11/2025). Penggeledahan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin Pontianak untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kalbar Nomor: -01/O.1/Fd.1/11/2025 dan Surat Penyidikan Nomor: Print-02/O.1/Fd.1/04/2024 tanggal 30 April 2024 Jo. Print-02.a/O.1/Fd.1/04/2025 tanggal 17 April 2025.**

Tim penyidik dibagi menjadi beberapa kelompok dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain:

Kantor Yayasan Mujahidin Pontianak.
Rumah saksi I di Jl. Putri Daranante Gg. Andayani 1, Kelurahan Sungai Bangkong.
Rumah saksi AR di Jl. Sungai Raya Dalam, Komplek Puri Akcaya, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya.
Rumah saksi MR di Jl. Prof. Dr. Hamka Gg. Nilam 6, Pontianak Kota.

Selama kurun waktu tiga tahun, Pemerintah Provinsi Kalbar diketahui menyalurkan dana hibah lebih dari Rp 22 miliar kepada Yayasan Mujahidin. Namun, dana tersebut diduga dialihkan ke Yayasan Pendidikan Mujahidin, sehingga menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaannya.

Dalam proses penggeledahan, penyidik memperoleh sejumlah dokumen dan barang bukti seperti telepon genggam, laptop, dan flashdisk yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut sebelum proses penyitaan.

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Rudy Astanto, membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut.

“Benar, hari ini tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Pontianak dan sekitarnya. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mencari dan memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Semua kegiatan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Rudy.

Ia menambahkan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah diawali dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan dokumen pendukung. Penyidik kini tengah melakukan analisis mendalam untuk menentukan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan berintegritas, khususnya terhadap perkara-perkara korupsi yang merugikan keuangan negara serta merusak kepercayaan publik.

“Pimpinan Kejati Kalbar menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas. Tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan dalam penegakan hukum,” tegas Rudy.

Dengan dilaksanakannya penggeledahan ini, Kejati Kalbar berharap proses penyidikan dapat berjalan lebih optimal dan seluruh unsur tindak pidana dapat terungkap secara terang benderang, guna mewujudkan Kejaksaan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya masyarakat.

  • Bagikan