Bersinergi untuk Negeri, Operasi Gabungan Entikong Pastikan Aktivitas Orang Asing Sesuai Aturan

  • Bagikan

Entikong, IndoTimeNews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di wilayah kerjanya, pada Kamis (13/11/2025) pukul 08.30 WIB.

Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antarinstansi dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia, khususnya di Kecamatan Entikong dan Sekayam.

Hal ini di ungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Henry Dermawan Simatupang di ruang kerjanya.

Berbagai instansi turut terlibat dalam operasi ini, di antaranya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong, Kepolisian Sektor Sekayam, Komando Rayon Militer 1204-02/Sekayam, Badan Intelijen Negara, Kantor Kecamatan Sekayam, serta TVRI Kalbar Entikong yang turut melakukan peliputan kegiatan.

Operasi gabungan ini merupakan langkah konkret dalam mengimplementasikan tugas dan fungsi pengawasan orang asing sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Fokus utama kegiatan adalah memastikan keberadaan orang asing di wilayah perbatasan sesuai dengan izin tinggal yang diberikan, sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian seperti penyalahgunaan izin, kegiatan ilegal, atau keberadaan tanpa dokumen resmi.

Pelaksanaan operasi dilakukan dengan pendekatan preventif dan persuasif, mengedepankan koordinasi yang solid antarinstansi. Selain pemeriksaan lapangan, tim gabungan juga melakukan pengecekan data administrasi serta pendataan aktivitas warga negara asing yang bekerja atau tinggal di wilayah tersebut.

Kantor Imigrasi Entikong menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing bukan hanya menjadi tanggung jawab keimigrasian semata, tetapi juga bagian dari sistem keamanan nasional yang memerlukan sinergi antara unsur TNI, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan lembaga intelijen.

Selain aspek pengawasan, operasi ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya melaporkan keberadaan orang asing di lingkungan sekitar. Masyarakat diharapkan dapat menjadi mitra aktif pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong menegaskan komitmennya dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan melalui pengawasan yang ketat, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Operasi gabungan ini diharapkan menjadi contoh nyata kerja sama lintas instansi dalam menjaga kedaulatan negara serta menegakkan hukum keimigrasian di wilayah perbatasan Indonesia. Dengan semangat sinergi, profesionalitas, dan integritas, Kantor Imigrasi Entikong bersama seluruh unsur terkait akan terus memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa seluruh kegiatan orang asing di perbatasan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

  • Bagikan