Entikong, IndoTimeNews.com – Dalam rangka memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kecamatan Entikong dan Kecamatan Sekayam, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Entikong ini dihadiri oleh berbagai unsur instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan unsur keamanan perbatasan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Henry Dermawan Simatupang, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan wilayah serta memastikan kegiatan orang asing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sinergi antarinstansi sangat penting agar pengawasan terhadap orang asing dapat dilakukan secara terpadu, efektif, dan berkelanjutan. Apalagi wilayah Entikong dan Sekayam merupakan gerbang utama lintas batas yang strategis sekaligus rawan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian,” ujar Henry.
Dalam rapat tersebut, para peserta membahas berbagai isu aktual, seperti penyalahgunaan izin tinggal, penggunaan tenaga kerja asing tanpa izin, hingga potensi penyelundupan manusia di wilayah perbatasan.
Selain itu, forum ini juga menjadi ajang untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam bertukar informasi intelijen, meningkatkan efektivitas patroli gabungan, serta mempercepat penanganan kasus keimigrasian di lapangan.
Kantor Imigrasi Entikong juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung pengawasan terhadap orang asing. Melalui jalur pelaporan dan komunikasi aktif dengan aparat, masyarakat diharapkan dapat membantu deteksi dini terhadap keberadaan orang asing yang mencurigakan.
Rapat koordinasi TIMPORA kali ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian di tengah dinamika mobilitas tinggi di kawasan perbatasan.
Dengan semangat profesionalisme, sinergi, dan integritas, Kantor Imigrasi Entikong berkomitmen untuk menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah Indonesia di garis terdepan, serta memastikan seluruh aktivitas orang asing di wilayah perbatasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












