PN Sanggau Nyatakan Tidak Berwenang, Gugatan PMH Terkait Warisan Dikabulkan Eksepsi Para Tergugat

  • Bagikan

Kalbar, IndoTimeNews.com – Perkara Nomor: 56/Pdt.G/2025/PN.Sag yang merupakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa harta warisan tanpa Penetapan Waris dari Pengadilan Agama (PA) Sanggau, resmi diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau pada 26 November 2025.

Sengketa ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: Lp/B/246/VIII/2024/SPKT/Polda Kalimantan Barat dengan terlapor Haikal.S.T., terkait dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, Penyidik Polda Kalbar tidak menemukan unsur pidana, sehingga perkara tersebut dinyatakan SP3.

Merespons laporan tersebut, Haikal ST kemudian membuat laporan balik dengan Lp/B/151/V/2025/SPKT/Polda Kalimantan Barat dengan terlapor Arbiansyah. Pihak Arbiansyah kemudian melakukan langkah hukum dengan mendaftarkan Gugatan PMH terhadap Haikal.S.T., di PN Sanggau.

Kuasa Hukum Tergugat: Ini Sengketa Waris, Bukan Kewenangan PN

Dr. Dwi Joko Prihanto, S.H., M.H, selaku kuasa hukum Haikal ST, memberikan pernyataan resmi kepada awak media usai persidangan.

“Sebagai kuasa hukum para Tergugat, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara ini dengan cermat, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Joko menegaskan sejak awal pihaknya sudah melihat bahwa perkara ini termasuk sengketa waris, sehingga bukan menjadi kewenangan absolut Pengadilan Negeri.

“Sengketa waris tunduk pada yurisdiksi peradilan agama sesuai aturan yang mengatur kewenangan mengadili perkara waris,” jelasnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum mengajukan eksepsi kewenangan absolut, yang kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim untuk Tergugat I, II, dan IV.

“Putusan Majelis Hakim merupakan penerapan hukum yang tepat dan selaras dengan asas kompetensi absolut dalam hukum acara perdata,” ungkapnya.

PN Sanggau Tegaskan Tidak Berwenang

Majelis Hakim PN Sanggau memutuskan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut, serta membebankan biaya perkara kepada Penggugat.

“Putusan ini menunjukkan proses peradilan yang profesional, proporsional, dan menghormati batas-batas kewenangan peradilan. Ini memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tambah Joko sambil tersenyum.

Ia menutup pernyataan dengan rasa terima kasih kepada Majelis Hakim.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Majelis Hakim atas putusan yang telah memberikan kepastian hukum dalam perkara ini,” pungkasnya.

(Red )

Bersambung…

  • Bagikan