Kejati Kalbar dan Pemprov Kalbar Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial di Era KUHP Baru

  • Bagikan

Pontianak, IndoTimeNews.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Aula Baharuddin Lopa Lantai 4 Kejati Kalbar dan menjadi langkah strategis menjelang implementasi KUHP Nasional No.1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Penandatanganan MoU dan PKS dilakukan oleh Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan, dan Gubernur Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H, serta disaksikan oleh Jampidum Kejagung RI yang diwakili Direktur A Jampidum Dr. Hari Wibowo, SH, MH, jajaran pejabat Pemprov Kalbar, pimpinan Jamkrindo, para Wali Kota/Bupati, Kajari se-Kalbar, Kacabjari, Kasi Pidum, dan tamu undangan lainnya. Pada 4 Desember 2025.

Pidana Kerja Sosial, Wujud Reformasi Pemidanaan

Dalam sambutannya, Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu terobosan hukum dalam KUHP baru yang menekankan keadilan restoratif.
“Pidana kerja sosial menjadi pilihan pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku sekaligus mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan ingin memastikan implementasinya berjalan terstruktur, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Kajati juga mengapresiasi Pemprov Kalbar yang membuka ruang kerja sama lintas sektor, mulai dari penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan terpadu, hingga dukungan teknis lainnya.

Pemprov Kalbar Siap Sediakan Lokasi dan Fasilitas Pelaksanaan

Gubernur Kalbar Ria Norsan menyatakan bahwa Pemprov menyambut baik kebijakan ini sebagai bagian dari peningkatan layanan publik.
“Pidana kerja sosial bukan hanya memberikan efek edukatif bagi pelaku, tetapi juga berkontribusi positif bagi lingkungan dan pelayanan sosial. Kami memastikan OPD terkait akan berperan aktif,” tegasnya.

Pemprov Kalbar akan menyediakan:

  • Unit kerja dan fasilitas publik sebagai lokasi pidana kerja sosial
  • Mekanisme pengawasan terpadu bersama jaksa dan petugas pendamping
  • Penyusunan SOP pelaksanaan
  • Pelatihan bagi APH dan petugas OPD
  • Pelaporan dan evaluasi berkala

Jampidum: Kurangi Overcrowding Penjara

Dalam sambutan Jampidum yang dibacakan Dir A, Dr. Hari Wibowo menekankan bahwa pidana kerja sosial menjadi salah satu program prioritas nasional.

“Pidana kerja sosial terbukti efektif mengurangi ekses negatif pidana penjara jangka pendek serta mendukung pembinaan pelaku tindak pidana ringan. Implementasi kolaboratif seperti di Kalbar ini sangat penting,” jelasnya.

Jampidum juga menegaskan bahwa Kejaksaan RI akan memperkuat pedoman, SOP, dan mekanisme evaluasi pelaksanaan agar berjalan profesional dan tidak disalahgunakan.

Jamkrindo Dukung Penguatan SDM Restoratif

Perwakilan Jamkrindo melalui Pemimpin Wilayah Jakarta, Muchamad Kisworo, menyampaikan komitmen perusahaan dalam mendukung program keadilan restoratif, termasuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan layak bagi peserta pidana kerja sosial.

“Pidana kerja sosial adalah mekanisme produktif dan edukatif yang memberi kesempatan bagi individu untuk berubah. Kami siap berkolaborasi dalam pengembangan keterampilan peserta agar mereka dapat kembali berkontribusi di masyarakat,” ujarnya.

Jamkrindo juga menyampaikan bahwa keterlibatan sektor swasta penting untuk memperkuat implementasi kebijakan pemidanaan modern.

Mengusung Paradigma Pemidanaan Modern

Berlakunya KUHP Nasional membawa perubahan besar bagi sistem hukum Indonesia, termasuk bergesernya paradigma dari keadilan retributif menuju keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

Pidana kerja sosial menjadi salah satu instrumen pemidanaan pokok yang baru di Indonesia dengan sejumlah tujuan strategis:

  1. Mengurangi penjatuhan pidana penjara
  2. Mengurangi overcrowding lapas
  3. Memberi ruang interaksi sosial yang bermanfaat bagi terpidana
  4. Mewujudkan prinsip pemidanaan humanis dan restoratif

Penutup

Acara ditutup dengan penandatanganan dokumen kerja sama, sesi foto bersama, dan ramah tamah. Melalui MoU dan PKS ini, Kejati Kalbar, Pemprov Kalbar, dan Jamkrindo menegaskan komitmennya menghadirkan pemidanaan yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan sosial, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Barat.

  • Bagikan