Pontianak, Kalbar, IndoTimeNews.com — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Perwakilan Kalimantan Barat menyampaikan keprihatinan mendalam terkait dugaan kuat peredaran rokok ilegal dalam skala besar yang disebut-sebut melibatkan seorang pemasok berinisial WM, khususnya di wilayah timur Kalimantan Barat.
Najib, selaku Bidang Humas LPK RI Kalbar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan masyarakat terkait masuknya rokok tanpa pita cukai, produk berlabel menyesatkan, hingga dugaan keterlibatan jaringan distribusi terorganisir dalam memasok barang kena cukai ilegal.
Maraknya Rokok Ilegal Rugikan Negara dan Konsumen
Menurut Najib, peredaran rokok ilegal bukan sekadar tindak penghindaran cukai, tetapi berdampak langsung terhadap konsumen dan perekonomian nasional. Produk tanpa pengawasan tersebut tidak memiliki jaminan mutu, berisiko tinggi mengandung bahan berbahaya, serta menyesatkan masyarakat karena tidak terdapat informasi produksi yang jelas.
“Peredaran barang kena cukai secara ilegal tidak hanya menghilangkan penerimaan negara, tetapi juga menempatkan konsumen pada posisi yang dirugikan secara kualitas, kesehatan, dan keselamatan,” ujar Najib.
Dari laporan masyarakat, sejumlah merek rokok tanpa pita cukai diduga diedarkan oleh jaringan tertentu yang operasinya tersebar di beberapa kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Dampaknya dirasakan hingga tingkat pengecer resmi yang mengalami penurunan penjualan, serta munculnya kebingungan publik terkait keaslian produk yang beredar.
Indikasi Lemahnya Pengawasan Bea Cukai
Najib juga menyoroti dugaan lemahnya titik pengawasan di beberapa jalur pemasokan logistik. Ia menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan Bea Cukai, terutama di pelabuhan kecil, jalur darat, dan gudang transit.
“Kami mencatat perlunya peningkatan koordinasi antar-institusi. Jika pengawasan di titik pemasukan tidak diperkuat, masyarakat dan pelaku usaha legal terus dirugikan,” ungkapnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
LPK RI menilai peredaran rokok ilegal dapat melanggar beberapa ketentuan, antara lain:
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar dan tidak merugikan konsumen.
Regulasi perpajakan dan cukai, yang melarang peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai dan dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif.
Ketentuan labelisasi dan peredaran barang, yang mewajibkan informasi produk yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seruan LPK RI: Penyelidikan Terbuka dan Penindakan Tegas
Berdasarkan temuan awal dan masukan masyarakat, LPK RI mendesak langkah-langkah berikut:
- Penyelidikan Terbuka oleh Polri, PPNS, dan Bea Cukai terkait dugaan jaringan besar pemasok rokok ilegal, termasuk aktor yang disebut-sebut berinisial WM.
- Audit Pengawasan Bea Cukai, terutama pada jalur logistik rawan penyelundupan.
- Perlindungan Konsumen melalui kampanye edukasi terkait pita cukai asli dan cara melapor.
- Penindakan Tegas bagi pihak yang terbukti terlibat.
- Koordinasi Lintas Instansi untuk mencegah dan menekan peredaran barang ilegal.
- Perlindungan Pelapor agar masyarakat tidak takut mengungkap temuan di lapangan.
Pernyataan Resmi LPK RI
“Kami menerima banyak pengaduan mengenai rokok yang diduga beredar tanpa pemenuhan aturan cukai dan labelisasi. Praktik ini merugikan konsumen, merusak usaha yang taat aturan, dan menggerogoti penerimaan negara. Kami mendesak Bea Cukai dan aparat hukum untuk menindaklanjuti laporan ini secara cepat dan transparan. LPK RI siap bekerja sama dengan memberikan data pengaduan masyarakat,” tegas Najib.
Jenis Bukti yang Direkomendasikan untuk Pengaduan
Foto atau scan produk tanpa pita cukai atau label mencurigakan.
Nota pembelian dari pedagang yang menjual produk diduga ilegal.
Kesaksian tertulis dari pengecer maupun masyarakat.
Informasi indikatif rute distribusi dan pola peredaran.
Data kerugian usaha resmi akibat penjualan produk ilegal.
Imbauan kepada Masyarakat
Najib mengajak masyarakat untuk:
Memeriksa pita cukai dan label sebelum membeli rokok.
Melaporkan segera temuan mencurigakan ke Bea Cukai atau LPK RI.
Tidak ikut memperjualbelikan barang yang diduga ilegal.
Mendokumentasikan bukti berupa foto, lokasi, dan waktu kejadian.
LPK RI menegaskan komitmennya untuk mengawal laporan masyarakat hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum dan otoritas terkait.
Sumber: Muhammad Najib — Bidang Humas, LPK RI Kalimantan Barat











