Hakordia 2025: Kejati Kalbar Umumkan Capaian Besar Penanganan Tipikor dan Pemulihan Aset

  • Bagikan

Pontianak, IndoTimeNews.com – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memaparkan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang Januari–Desember 2025. Paparan disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, pada Selasa (09/12/2025) di Ruang Vidcom Lantai 4 Kejati Kalbar.

Capaian ini mencerminkan peningkatan kinerja seluruh satuan kerja Kejati, Kejari, dan Cabjari se-Kalimantan Barat dalam penegakan hukum, penyelamatan keuangan negara, pemulihan aset, serta penindakan tegas terhadap berbagai tindak pidana korupsi.

  1. Capaian Penanganan Perkara Tipikor Se-Wilayah Kalimantan Barat

A. Tahap Penyelidikan (Lidik)

Sepanjang tahun 2025, terdapat 53 perkara yang masuk tahap penyelidikan. Tindakan ini dilakukan atas laporan masyarakat serta temuan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah.

Rincian penyelidikan:

Kejati Kalbar: 14 perkara
Kejari Pontianak: 3 perkara
Kejari Mempawah: 2 perkara
Kejari Sambas: 4 perkara
Kejari Singkawang: 2 perkara
Kejari Ketapang: 3 perkara
Kejari Sanggau: 3 perkara
Kejari Sekadau: 3 perkara
Kejari Landak: 6 perkara
Kejari Sintang: 4 perkara
Kejari Kapuas Hulu: 4 perkara
Cabjari Entikong: 1 perkara
Cabjari Pemangkat: 1 perkara

B. Tahap Penyidikan (Dik)

Penanganan perkara korupsi memasuki tahap penyidikan sebanyak 51 perkara, mencakup kasus penyalahgunaan anggaran, pembangunan fiktif, fee proyek, pengadaan barang/jasa, hingga penyimpangan dana desa.

Rincian penyidikan:

Kejati Kalbar: 14 perkara
Kejari Pontianak: 7 perkara
Kejari Mempawah: 1 perkara
Kejari Sambas: 2 perkara
Kejari Singkawang: 2 perkara
Kejari Ketapang: 7 perkara
Kejari Sanggau: 1 perkara
Kejari Sekadau: 1 perkara
Kejari Landak: 2 perkara
Kejari Sintang: 3 perkara
Kejari Kapuas Hulu: 6 perkara
abjari Entikong: 1 perkara
Cabjari Pemangkat: 1 perkara

C. Tahap Penuntutan (TUT)

Perkara yang dianggap lengkap pembuktiannya naik ke tahap penuntutan. Tahun 2025, tercatat:

Total penuntutan: 57 perkara

D. Tahap Eksekusi Putusan Pengadilan

Secara konsisten Kejati dan Kejari di Kalbar melaksanakan eksekusi badan, denda, uang pengganti, hingga perampasan aset.

Total eksekusi: 73 perkara, meliputi:

Eksekusi Badan: 72 terpidana
Uang Denda: Rp 3.876.674.690
Uang Pengganti: Rp 2.986.177.124,53
Uang Rampasan: Rp 515.480.000
Aset non-tunai: 9 objek (tanah, bangunan, kendaraan, kapal)

Aset yang dirampas di antaranya:

7 bidang tanah dan bangunan atas nama terpidana Wendy alias Asia
2 bidang tanah atas nama yang sama
1 unit kapal angkutan di Kapuas Hulu

  1. Penyelamatan Keuangan Negara & Pemulihan Aset

A. Penyelamatan Keuangan Negara

Melalui penyidikan, penuntutan, dan eksekusi, kejaksaan berhasil mengamankan keuangan negara dengan total:

Uang Pengganti: Rp 2.473.202.963
Uang Denda: Rp 3.526.674.690
Uang Rampasan: Rp 515.480.000
Setoran PNBP hasil sita/eksekusi: Rp 5.848.791.653

B. Pemulihan Aset

Pemulihan aset berhasil mengamankan:
9 bidang tanah/bangunan dan 1 unit kapal angkutan.

Aset bergerak lainnya: nihil.

  1. Upaya Paksa Bidang Pidsus Tahun 2025

A. Penggeledahan

Total 9 kali penggeledahan, dilakukan terhadap berbagai perkara prioritas di Kejati, Kejari Pontianak, Sintang, Bengkayang, dan Sekadau.

Beberapa lokasi penggeledahan antara lain:

Rumah Hidayat Nawawi (perkara dana hibah GKE Petra Sintang)
Yayasan Mujahidin Kalbar
Sekretariat Politeknik Negeri Ketapang
Kantor BRI Pontianak
Kantor Bawaslu Kota Pontianak
Perumdam Tirta Senentang Sintang
SMAN 1 Nanga Taman Sekadau

B. Penyitaan (Penyidikan)

Total: 3 kali penyitaan. Estimasi nilai aset: (dalam proses penilaian)

C. Sita Eksekusi
Total: 2 tindakan

Aset yang disita antara lain:
9 bidang tanah atas nama Wendy alias Asia. 2 bidang tanah atas nama Aprizal. 3 unit kendaraan roda empat (VW Beetle, MINI Cooper, Honda HR-V).

Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

Kajati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan komitmen institusinya:

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama seluruh Kejari dan Cabjari berkomitmen penuh untuk memberantas korupsi secara profesional, berintegritas, dan tanpa pandang bulu. Capaian kinerja sepanjang tahun ini merupakan bukti konsistensi kami dalam memulihkan kerugian negara. Setiap rupiah harus kembali untuk kepentingan masyarakat.”

Ia juga menambahkan:

“Kami akan terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas penyidikan, mempercepat pemulihan aset, dan berinovasi dalam pemberantasan korupsi. Tidak ada ruang bagi praktik koruptif di Kalimantan Barat.”

Komitmen Ke Depan:

Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar akan memperkuat strategi pemberantasan korupsi melalui:

Penyelidikan dan penyidikan berbasis data dan audit investigatif.
Penuntutan berkualitas dengan tuntutan maksimal.
Optimalisasi asset recovery lintas wilayah.
Pelaksanaan upaya paksa secara profesional dan sesuai SOP.
Fokus pada perkara strategis yang menyentuh kepentingan masyarakat, termasuk korupsi proyek infrastruktur, SDA, lingkungan, pengadaan, serta pelayanan publik.
Peningkatan transparansi penyelamatan keuangan negara.

“Dalam momentum Hakordia 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan tekad untuk menciptakan Kalimantan Barat yang bersih dari korupsi, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan memastikan setiap pelaku korupsi diproses hukum demi kepentingan rakyat dan pembangunan daerah,” tutupnya.

  • Bagikan