
Kapuas Hulu, InfoTimeNews.com – Tambang Emas Ilegal ( PETI) di Sungai batang Suhaid kecamatan suhaid kabupaten Kapuas Hulu masih marak, meskipun di lakukan penertiban oleh tim gabungan dari Polres Kapuas Hulu dan Satpol PP, Minggu (13/10/2024).
Penertiban yang di lakukan melalui pembakaran alat-alat tambang ilegal namun tidak mengurangi intensitas aktivitas penambangan yang merugikan lingkungan dan meresahkan masyarakat setempat.
Baru-baru ini, informasi yang di peroleh dari seorang warga yang enggan di sebutkan namanya mengungkapkan bahwa sekitar sepuluh orang pekerja tambang emas ilegal berhasil di tangkap oleh pihak berwenang.
Penangkapan ini menambah daftar panjang tindakan hukum yang di ambil terhadap praktik penambangan ilegal di daerah tersebut.
Namun, pernyataan warga tersebut menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap penegakan hukum yang di anggap tidak konsisten.
Warga tersebut menyatakan, “Hukum jangan tebang pilih, kenapa yang lain di bakar dan ada juga yang di tangkap, namun masih banyak yang di biarkan beroperasi tanpa tindakan tegas?” Ucapan ini mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum yang di nilai tidak konsisten dan merata.
Mereka menginginkan agar semua pelaku penambangan emas ilegal di tindak secara adil tanpa adanya diskriminasi.
Praktik penambangan ilegal tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap ekosistem dan pencemaran lingkungan serta kerusakan alam.
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ini menyebabkan pencemaran tanah dan air serta hilangnya keanekaragaman hayati.
Selain itu, kegiatan ini juga berpotensi menimbulkan konflik sosial antara masyarakat dan pelaku tambang, terutama ketika hak atas tanah dan sumber daya alam di pertaruhkan.
Mereka juga menginginkan adanya transparansi dalam proses penegakan hukum agar tidak terjadi kesan pilih kasih di kalangan pelaku tambang.
Hal ini penting untuk menciptakan keadilan bagi semua pihak dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Pihak berwenang di Kabupaten Kapuas Hulu diharapkan dapat melakukan evaluasi dan memperkuat koordinasi antar lembaga dalam menangani masalah tambang ilegal.
Penertiban yang di lakukan secara sporadis tidak akan membawa hasil yang signifikan jika tidak di sertai dengan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif dari penambangan ilegal.
” Dengan kerjasama antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum, di harapkan praktik penambangan ilegal di Suhaid dan daerah lainnya dapat di minimalisasi demi keberlangsungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dan penindakan tegas dan adil jangan ada yang tangkap dan ada yang di pelihara,” harapnya.