PONTIANAK, IndoTimeNews.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap 29 kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) selama Operasi Kepolisian Kewilayahan Peti Kapuas 2025. Hasil tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Jumat (12/9/2025).
Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno dan Kasubdit IV Tipidter Kompol Yoan Febriawan, menjelaskan bahwa dalam dua pekan pelaksanaan operasi, jajaran berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana Minerba, 7 kasus migas, dan 1 kasus merkuri. Sebanyak 56 tersangka diamankan, dengan rincian 7 orang ditahan di Rutan Polda Kalbar dan 49 orang di rutan Polres jajaran.
“Dari para pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa tiga unit excavator, dua keping emas, empat biji emas, 208 gram pasir emas, lebih dari 6.700 liter bahan bakar, dua kilogram merkuri, kendaraan, ponsel, timbangan emas, 28 set alat penambangan, serta uang tunai,” ungkap Burhanuddin.
Ia menambahkan, modus operandi yang ditemukan yakni para pelaku melakukan penambangan tradisional menggunakan excavator tanpa izin resmi. Hasil tambang dijual kepada pengepul, kemudian diolah dan diperdagangkan kembali.
“Para pelaku dijerat Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Proses penyidikan melibatkan saksi ahli, barang bukti ditimbang bersama Pegadaian, dan koordinasi berkas perkara dengan Kejaksaan telah dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno menekankan besarnya dampak negatif PETI terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat. “Penambangan emas tanpa izin menimbulkan kerusakan yang luas. Operasi Peti Kapuas kami laksanakan secara tegas dan terukur untuk memberi efek jera kepada pelaku. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan kegiatan PETI agar sumber daya alam dapat dikelola secara berkelanjutan demi kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Polda Kalbar mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mendukung penegakan hukum terkait PETI. Polri berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberantas praktik ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat.