SANGGAU, IndoTimeNews.com – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap. SPBU bernomor 66.785.04 itu disebut-sebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menjual bahan bakar minyak (BBM) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sejumlah pengendara mengaku membeli BBM di SPBU tersebut dengan harga lebih tinggi dari ketentuan resmi. Praktik ini jelas bertentangan dengan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang tata distribusi BBM tertentu dan BBM khusus penugasan.
Selain distribusi, persoalan juga muncul di aspek legalitas bangunan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, PBG merupakan syarat wajib untuk memastikan bangunan aman, sesuai peruntukan, serta memiliki legalitas hukum. Tanpa dokumen tersebut, bangunan komersial tidak seharusnya diizinkan beroperasi.
Saat dikonfirmasi, salah satu petugas SPBU enggan memberikan keterangan lebih jauh. Ia hanya menyarankan agar media menghubungi langsung pihak Pertamina. “Bos tidak bisa dihubungi karena sedang berobat ke Kucing. Silakan konfirmasi ke pihak Pertamina saja,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, Aris Sudarsono, ketika dimintai keterangan menegaskan bahwa pihaknya hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap bangunan yang telah memiliki PBG.
“Coba konfirmasi ke PMPTSP. Kami hanya memproses yang mengajukan permohonan atau sudah punya PBG, barulah pengawasannya ada di kami. Sementara izin usahanya ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP),” jelas Aris kepada Media, Senin (8/9/2025).
Dari sisi kontribusi daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sanggau mengungkapkan bahwa PT Meliau Makmur Mandiri selaku pengelola SPBU belum pernah membayar retribusi sejak beroperasi. Kondisi ini berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, Sujanto SH, menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten.
“Aturan dibuat bukan untuk dilanggar. Kalau ada pelanggaran nyata, aparat tidak boleh tinggal diam,” tegasnya.
Kasus ini memunculkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin sebuah SPBU bisa beroperasi lebih dari dua tahun tanpa izin lengkap, tanpa kontribusi retribusi, bahkan diduga menjual BBM di atas harga resmi?