Kortastipidkor Polri Sita Aset Rp50 Miliar Terkait Dugaan Korupsi PT Sarana Pembangunan Riau

  • Bagikan

Jakarta, IndoTimeNews.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp50 miliar dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan BUMD Pemprov Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).

Dari hasil penyelidikan, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Rahman Akil dan Debby Riauma Sari, yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT SPR pada periode 2010–2015.

“Selain itu, penyidik juga telah melakukan upaya tracing (pelacakan) dan asset recovery (pemulihan aset). Pertama, menyita uang dengan jumlah total sebesar Rp5,4 miliar,” ungkap Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mabes Polri, pada Selasa (21/10).

Menurut Bhakti, penyitaan tersebut merupakan bagian dari langkah serius penyidik dalam mengamankan kerugian keuangan negara dan memastikan hasil kejahatan tidak dinikmati para pelaku.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp33.296.257.959 serta tambahan 3.000 dolar AS atau sekitar Rp49,6 juta.

“Kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di sektor badan usaha milik daerah,” tegas Bhakti.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan penelusuran aset lainnya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, untuk kemudian disita dan dikembalikan kepada negara.

  • Bagikan