Dugaan Penambangan Ilegal di Konsesi PT ANTAM: Potensi Kerugian Negara Capai Rp144 Triliun

  • Bagikan

Pontianak, Kalimantan Barat, IndoTimeNews.com – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dan pengelolaan tambang ilegal yang terjadi di wilayah konsesi milik PT ANTAM Tbk, tepatnya di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Laporan tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan dilayangkan oleh Stevanus Febyan Babaro selaku Kepala LI BAPAN Kalbar.

Dalam laporan investigasi yang diterima redaksi, disebutkan bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga dilakukan oleh perusahaan bernama PT Enggang Jaya Makmur, yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT ANTAM Tbk.

“Berdasarkan penelusuran lapangan, kami menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan di area koordinat Lat: -0.2755556, Lon: 110.1833333, yang berada di wilayah konsesi resmi PT ANTAM,” tulis Febyan dalam laporannya.

Temuan awal bermula dari laporan masyarakat pada tanggal 4 April 2025, yang mengeluhkan dampak sosial dan dugaan diskriminasi akibat aktivitas pertambangan di wilayah mereka. LI BAPAN kemudian melakukan serangkaian investigasi, termasuk wawancara dengan tokoh adat dan kunjungan langsung ke lokasi tambang.

“Masyarakat mau buat sertifikat tanah saja tak bisa karna lokasi rumah mereka masuk dalam plotingan IUP ANTAM, sedangkan satu sisi ada mafia yang mengelilingi kekayaan alam di sekitar situ dibiarkan, jadi pasal 33 (ayat 3) Undang-undang dasar itu omongan” tambah kosong Febyan.

Pihak PT ANTAM melalui General Manager Unit Usaha Pertambangan Bauksit Kalimantan Barat, Muhamad Asril, dalam surat konfirmasi bernomor 256/050/DT/2025 tertanggal 7 Agustus 2025, membenarkan adanya kegiatan penambangan ilegal tersebut. Dalam suratnya, PT ANTAM menyatakan telah menjalankan prosedur pelaporan ke Dirjen Minerba dan melakukan tindakan pengamanan wilayah.

LI BAPAN memperkirakan bahwa potensi kerugian negara akibat aktivitas ini bisa mencapai Rp144 triliun , jika mengacu pada metode perhitungan kerusakan ekologis dan aset negara yang digunakan Kejaksaan Agung dalam perhitungan kasus tambang timah yang menyeret Harvey Moeis. Perhitungan tersebut berdasarkan metodologi penilaian Potensi Kerugian dan Aktual Kerugian termasuk aspek Analisis Kerusakan Lingkungan, Kalkulasi Potensi dan Aktual,dan Konversi Nilai ke Rupiah

Febyan menekankan bahwa temuan ini harus menjadi perhatian serius negara, mengingat Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan telah menyatakan komitmennya untuk anggota melakukan praktik penambangan ilegal dan penyelundupan sumber daya mineral.

Dalam pidatonya pada Desember 2024 dan Maret 2025, Presiden memaparkan paparan penerimaan negara akibat penambangan liar, manipulasi laporan, dan penghindaran pajak. Presiden juga berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku yang merugikan negara.

“Masih banyak kekayaan kita yang bocor… ini harus kita atasi,” tegas Presiden saat meresmikan Smelter Freeport di Gresik, Maret 2025 lalu.

LI BAPAN pun mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak secara profesional, melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah tersebut.

“Kami berharap negara hadir dan menegakkan keadilan sosial bagi masyarakat terdampak, serta menyelamatkan kekayaan negara yang seharusnya dapat dinikmati seluruh rakyat Indonesia,” tegas Febyan.

LI BAPAN juga menekankan bahwa terhadap permasalahan ini akan mengerahkan seluruh sumber daya yang mereka miliki

  • Bagikan