Jakarta, IndoTimeNews.com – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat kian mengerucut. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kini mulai menelusuri peran perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam rantai produksi dan distribusi komoditas tambang strategis tersebut.
Sumber penegakan hukum menyebutkan, pemanggilan jajaran petinggi PT Enggang Jaya Makmur (EJM) merupakan sinyal awal perluasan penyidikan. Berdasarkan dokumen surat panggilan yang diterima redaksi, Komisaris dan Direktur PT EJM dijadwalkan hadir ke Gedung Bundar pada Senin, 24 November 2025. Dalam surat tertanggal 19 November itu, keduanya akan dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Provinsi Kalimantan Barat.
“Pemeriksaan ini untuk mendalami peran pihak swasta dalam tata kelola pertambangan bauksit yang tengah kami telusuri,” ujar sumber tersebut yang enggan disebutkan namanya, Minggu (30/11).
Tak hanya PT EJM, Kejagung juga memanggil Direktur PT Bintang Arwana untuk pemeriksaan dalam perkara yang sama. Perusahaan itu disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas produksi dan pengangkutan bauksit dari WIUP Antam.
Langkah agresif penyidik Kejagung ini dinilai sebagai upaya memetakan dugaan praktik rasuah yang berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor pertambangan. Pengusutan terhadap mitra kerja dan kontraktor disebut dapat mengungkap rantai keuntungan ilegal yang selama ini tersembunyi.
Hingga berita ini diterbitkan, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut. Sementara itu, pihak manajemen PT EJM maupun PT Bintang Arwana belum merespons permintaan konfirmasi dari redaksi.
Publik kini menanti perkembangan lanjutan, apakah pemeriksaan terhadap para saksi akan mengarah pada peningkatan status hukum atau membuka babak baru dalam skandal dugaan korupsi pengelolaan “emas merah” di Kalimantan Barat.












